Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia mencapai 7.808 pada 2023. Jumlahnya ini sedikit menurun dari 2022 yang mencapai 10.310 organisasi dan pada 2021 yang sebanyak 10.033 ormas. Jumlah ini merupakan jumlah ormas yang mendaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
Ditinjau dari provinsinya, maka provinsi di Jawa mendominasi wilayah dengan jumlah ormas terbanyak. Pada 2023, Jawa Barat tercatat memiliki 832 ormas yang mendaftar, menjadikannya yang terbanyak di Indonesia. Jawa Timur menyusul di urutan kedua dengan 827 ormas, diikuti oleh Kalimantan Selatan dengan 683 ormas.
Di posisi keempat, Jawa Tengah mencatatkan 661 ormas yang mendaftar, diikuti oleh Sulawesi Selatan dengan 658 ormas, Nusa Tenggara Barat dengan 399 ormas, dan Riau dengan 390 ormas.
Sebaliknya, lima provinsi dengan pendaftaran ormas paling sedikit ada di Papua Pegunungan dengan hanya 6 ormas, diikuti Papua Selatan dan Gorontalo yang sama-sama memiliki 12 ormas dalam pendaftaran.
Menurut Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam hal ini, ormas membantu meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan pada warga, serta mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Muhammadiyah Masuk Jajaran Ormas Agama Terkaya di Dunia