Agraria merupakan segala hal yang berkaitan dengan tanah, air, dan sumber daya alam beserta hubungan hukum yang mengaturnya. Di Indonesia, konsep ini merujuk pada penguasaan dan pemanfaatan bumi serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan agraria kerap memunculkan konflik akibat perebutan kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta. Konflik agraria pun menjadi persoalan yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Baca Juga: Konflik Agraria di Indonesia Terus Meningkat, Capai 341 Kasus pada 2025
Berdasarkan catatan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2025, konflik agraria terjadi di 428 desa dengan cakupan wilayah mencapai 914,5 juta hektare (ha). Jumlah ini meningkat sekitar 15% dibandingkan tahun 2024. Bahkan, konflik agraria tercatat terjadi di 33 dari total 38 provinsi di Indonesia, menandakan persebarannya yang hampir merata di berbagai wilayah.
Dari data tersebut, terdapat 10 provinsi dengan jumlah letusan konflik agraria tertinggi sekaligus luas wilayah terdampaknya. Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 39 kasus dan luas 2.894,90 ha. Di provinsi ini, konflik didominasi sektor properti dan real estate sebanyak 17 kasus, diikuti pembangunan infrastruktur 10 kasus, perkebunan 6 kasus, serta pertambangan 4 kasus, sementara sektor kehutanan dan fasilitas militer masing-masing satu kasus.
Sumatra Utara menyusul dengan 36 kasus dan luas 52.065,09 ha, sementara Papua Selatan mencatat 23 kasus dengan cakupan sangat besar, yakni 239.262,90 ha. DKI Jakarta memiliki 21 kasus dengan luas 1.021,78 ha, diikuti Sulawesi Selatan sebanyak 20 kasus dengan luas 33.289,93 ha dan Kalimantan Timur 19 kasus seluas 7.412,25 ha.
Selanjutnya, Jawa Tengah mencatat 15 kasus dengan luas 621,20 ha. Riau memiliki 14 kasus, namun dengan luas konflik mencapai 220.856,40 ha yang menunjukkan skala konflik yang sangat besar. Jambi mencatat 13 kasus dengan luas 3.197,00 ha, sedangkan Kepulauan Riau memiliki 11 kasus dengan luas 16.693,60 ha.
Di sisi lain, KPA menilai bahwa skala prioritas Reforma Agraria (RA) masih kalah dibandingkan dengan proses pengadaan tanah untuk investasi berskala besar. Kondisi ini dinilai terjadi akibat adanya bias kebijakan serta konflik kepentingan. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyayangkan masih minimnya penyelesaian konflik agraria di tengah meningkatnya jumlah kasus setiap tahun. Ia menyebut bahwa program Reforma Agraria yang dijanjikan pemerintah belum mampu menjawab lonjakan konflik yang terjadi.
"Jadi, RA yang dijanjikan Pak Prabowo ini belum meng-address ledakan-ledakan konflik agraria. Artinya, justru lebih cepat pemberian konsesi-konsesi skala besar (untuk perusahaan) ketimbang redistribusi tanah (untuk masyarakat)," ujarnya, mengutip Kompas, (16/1/2026).
Meningkatnya konflik agraria menunjukkan bahwa upaya penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal sinkronisasi kebijakan, penegakan hukum, dan keberpihakan terhadap masyarakat. Meski demikian, kondisi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memperkuat komitmen terhadap reforma agraria yang berkeadilan.
Baca Juga: Perkebunan Jadi Sektor dengan Konflik Agraria Terbanyak pada 2024
Sumber:
https://www.kpa.or.id/publikasi/tancap-gas-di-jalur-yang-salah/