44% Warga Nilai Positif Kinerja Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

44,9% responden menilai baik/sangat baik kondisi pemberantasan korupsi di pemerintahan saat ini.

Penilaian terhadap Kinerja Pemerintah Saat Ini dalam Menangani Korupsi

Sumber: LSI
GoodStats

Menurut laporan dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo, mayoritas responden menaruh harapan baik pada pemerintahan Prabowo dalam memberantas korupsi. Di tengah maraknya kasus korupsi yang terjadi dalam negeri, 44,9% responden menilai kinerja pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi sudah baik atau sangat baik.

Ada pula responden yang memberi nilai buruk atau sangat buruk, mencapai 26,2%, dan 24,4% responden menilai sedang. Adapun yang tidak tahu/tidak jawab sebanyak 4,5%. 

Selain itu, mayoritas responden mengaku setuju dengan usulan Prabowo terkait hukuman 50 tahun penjara bagi para koruptor. Sebanyak 88,6% responden menyatakan setuju, 5,8% kurang setuju, dan 2% tidak setuju sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat mendukung tindak tegas pada pelaku korupsi yang telah merugikan negara, karena selama ini penanganan kasus korupsi cenderung dipandang ringan.

Komitmen dalam pemberantasan korupsi kerap kali disuarakan Prabowo. Namun, menurut Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, arah kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan korupsi cukup mengkhawatirkan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah hilangnya independensi KPK. Pukat juga mendorong agar pemerintah segera mengesahkan RUU perampasan aset.

“Tanpa kebijakan yang jelas, pemberantasan korupsi akan tetap menjadi tantangan besar bagi bangsa ini,” pungkas Zaenur, anggota peneliti Pukat.

Survei LSI ini melibatkan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yaitu mereka yang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah saat survei dilakukan. Dari kelompok tersebut, dipilih secara acak 1.220 responden melalui metode multistage random sampling.

Ukuran sampel ini memiliki margin of error sebesar +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi menggunakan simple random sampling). Responden terpilih kemudian diwawancarai dengan pewawancara terlatih. Untuk memastikan kualitas data, sebanyak 20% dari sampel diwawancarai kembali oleh supervisor dalam proses spot check, dan tidak ditemukan kesalahan berarti.

Baca Juga: Potret Penegakan Hukum Indonesia: Koruptor Makin Kaya, Rakyat Makin Sengsara

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook