50% Publik RI Nilai Pengalaman Buruk dengan Polisi Menjengkelkan

Survei GoodStats mencatatkan sebanyak 29% publik Indonesia memaklumi pengalaman buruk yang diterimanya dari institusi kepolisian.

Penilaian Publik RI terhadap Pengalaman Buruk dengan Polisi

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Berdasarkan survei GoodStats, pengalaman buruk dengan polisi rupanya masih meninggalkan kesan negatif yang mendalam bagi sebagian besar publik Indonesia.

Tercatat, insiden kurang menyenangkan yang dialami oleh publik saat berurusan dengan institusi kepolisian ini dinilai sangat menjengkelkan oleh mayoritas responden, yaitu mencapai angka 50% atau mencakup separuh dari total partisipan survei.

Kendati demikian, terdapat pula sebagian besar responden ternyata memilih untuk memaklumi pengalaman buruk dengan polisi yang pernah mereka terima, yaitu sebanyak 29%. Kelompok ini cenderung bersikap maklum dan menganggap insiden ketidaknyamanan tersebut sebagai hal kecil yang sudah biasa terjadi.

Di sisi lain, terdapat 21% responden yang memandang tindakan tidak menyenangkan dari oknum kepolisian sebagai sebuah insiden yang memalukan. Publik dari golongan ini merasa kecewa, mengingat tindakan tersebut dilakukan oleh representasi lembaga negara yang muruahnya adalah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Ragam Interaksi Publik RI dengan Polisi 2026, Urus SIM Paling Sering

Masih dominannya persentase responden yang merasa jengkel terhadap pengalaman buruknya ini menjadi sinyal peringatan, menandakan tingginya kemunculan persepsi negatif di tengah publik terhadap kredibilitas institusi kepolisian.

Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib mencontohkan bahwa salah satu keluhan minor namun sering kali memicu kekesalan warga di jalan raya adalah terkait arogansi dan penyalahgunaan sirene mobil polisi.

“Lihat dulu urgensinya. Kalau pejabat publik hanya sekadar pulang ke rumah, saya pikir tidak perlu. Tapi kalau ada rapat penting, atau ada acara tertentu untuk menghemat waktu, mungkin perlu,” ujarnya dalam diskusi hasil survei yang dilakukan oleh GoodStats secara online pada Senin (6/7/2026).

Atas dasar itu, ia berharap agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berani memperketat dan menguatkan kembali peraturan terkait penggunaan sirene mobil polisi untuk kegiatan pengawalan.

Menurutnya, fasilitas jalan raya adalah milik pengguna bersama yang haknya harus dihormati. Oleh karena itu, pengawalan cukup diberlakukan pada hal-hal yang dirasa sangat mendesak atau menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti pengawalan iring-iringan jenazah maupun rombongan jemaah haji.

Sebaliknya, untuk agenda komunitas yang bersifat konvoi atau touring, ia menyarankan agar petugas tidak perlu membunyikan sirene mobil polisi.

“Aturan seperti itu memang harus dipertegak. Terkadang untuk pelaksanaannya, diskresinya sangat tinggi. Tapi diskresi inilah menunjukkan kebaikan personel Polri juga. Kadang (masyarakat) butuh kawal, dibantu. Ini justru menunjukkan kebaikan dari sisi humanisnya Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan pengawalan,” paparnya.

Pengumpulan data dalam survei bertajuk Pengalaman dan Harapan Terhadap Oknum dan Institusi Kepolisian RI ini dilakukan secara kuantitatif pada 15 April-27 Juni 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa, dengan proporsi 71%.

Baca Juga: Ini Peran Polisi yang Paling Diapresiasi Publik RI 2026

Sumber:

https://goodstats.id/publication/pengalaman-dan-harapan-terhadap-oknum-dan-institusi-kepolisian-ri-UjlCB

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook