Keuangan dan aset desa memegang peranan penting dalam mendorong kemandirian ekonomi lokal. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun perolehan hak lain yang sah.
Dalam pendataan Potensi Desa (Podes), aset desa mencakup beragam bentuk, mulai dari tanah kas desa atau tanah ulayat, tambatan perahu, pasar desa, bangunan milik desa, hutan desa, mata air milik desa, tempat wisata atau pemandian umum, hingga aset lainnya yang dikuasai desa.
Salah satu aset strategis tersebut adalah pasar desa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga 2025 terdapat 8.499 pasar desa di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Memantau Kesejahteraan Warga Lewat Harga Beras di Pasar Tradisional
Pasar Desa, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Pasar Desa, adalah pasar tradisional yang berlokasi di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberadaan pasar ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas sosial serta perekonomian masyarakat desa, termasuk interaksi antar warga, transaksi jual beli, dan kehidupan ekonomi yang lebih merata.
Berdasarkan data BPS, Jawa Timur menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan jumlah pasar desa terbanyak, yakni 1.520. Dominasi ini sejalan dengan luas wilayah perdesaan serta tradisi perdagangan rakyat yang telah lama berkembang. Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan 1.421 pasar desa, mencerminkan tingginya dinamika ekonomi desa yang ditopang oleh jumlah penduduk yang besar.
Di luar Pulau Jawa, Sumatra Selatan mencatat 436 pasar desa, disusul Riau dengan 344 pasar desa. Selanjutnya, Sumatra Barat memiliki 296 pasar desa yang erat kaitannya dengan budaya nagari dan pasar tradisional sebagai ruang interaksi ekonomi dan sosial. Sementara itu, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Timur masing-masing memiliki 272 dan 262 pasar desa.
Keberadaan pasar desa di berbagai provinsi menunjukkan bahwa aset desa bukan sekadar catatan administratif, melainkan kekuatan nyata dalam menopang ekonomi rakyat. Dengan pengelolaan yang transparan, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan warga, pasar desa tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi tradisional, tetapi juga berpotensi menjadi penggerak utama ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Kelas Menengah Indonesia Lebih Sering Kunjungi Pasar & E-Commerce Dibanding Mal
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/11/df409d461277ba686888b7f6/statistik-potensi-desa-indonesia-2025.html