Sudah sejak lama, aktivitas merokok tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Namun anak usia 18 tahun di Indonesia juga tercatat menjadi perokok aktif. Seperti yang tercatat dalam data Badan Pusat Statistika (BPS), terdapat 3,44 persen anak berusia 18 tahun ke bawah di Indonesia yang merokok pada tahun 2022. Persentase ini mengalami penurunan sebesar 0,25 persen jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 3.69 persen.
Namun dalam 8 tahun terakhir, penurusan persentase perokok anak ini sebenarnya melanjutkan tren sejak tahun 2018. Adapun lonjakan tinggi perokok anak terjadi pada 2018 sebesar 9,65 persen yang dibandingkan pada tahun 2017 persentasenya sebesar 3,9 persen. Lonkajakan persentase ini terjadi karena adnaya integrasi hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan Riset Kesehatan Dasar (Reskesdas) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jika dirinci lebih jauh, persnetase anak dibawah umur yang merokok di tahun 2022 yang berusia 16 sampai 18 tahun sebanyak 8,92 persen. Kemudian tercatat sebanyak 1,45 persen anak merokok berumur 13 sampai 15 tahun. Dan disusul 0,11 persen anak merokok berumur 10 sampai 12 tahun.
Adapun penurunan persentase ini terjadi seiring dengan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau. Pda tahun 2022 lalu, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.