Jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,01 juta di tahun 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menyebutkan bahwa jumlah tersebut setara dengan 1,72% dari total anak-anak di Indonesia, yang masuk usia 5-17 tahun. Jumlah tersebut turun 3,8% (year-on-year/yoy) ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar 1,05 juta orang.
Adapun berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seseorang disebut sebagai pekerja anak apabila memenuhi ketentuan berikut.
- Berusia 5-12 tahun yang bekerja tanpa mempertimbangkan jam kerja mereka.
- Berusia 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu.
- Berusia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu.
Apabila dilihat dari kelompok usianya, maka pekerja anak Indonesia mayoritas berusia 5-12 tahun, totalnya mencapai 539 ribu orang. Sementara itu, yang berusia 13-14 tahun adalah sebanyak 162 ribu dan yang berusia 15-17 tahun adalah sebanyak 305 ribu.
Lebih lanjut, sebanyak 676 ribu pekerja anak tercatat masih bersekolah, 318 ribu tidak lagi bersekolah, dan 11 ribu lainnya tidak atau belum pernah bersekolah.
Selama 5 tahun terakhir, tingkat pendidikan pekerja anak mayoritas adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), dibandingkan Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).