10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023

Sumatera Barat merupakan provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi 2023, yakni sebesar 9,15%.

Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Melansir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10%.

Sumatera Barat merupakan provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di tahun 2023. UMPnya di tahun ini adalah sebesar Rp3.413.000. Bertengger di posisi kedua adalah Jambi dengan kenaikan 9,04% dan UMP sebesar Rp2.943.000.

Kalimantan Tengah berada di posisi ketiga dengan peningkatan 8,85%. Duduk di posisi keempat adalah Sulawesi Tengah dengan 8,73% dan di posisi kelima Riau dengan 8,61%. Menyusul Riau, Papua berada di urutan keenam dengan peningkatan sebesar 8,5%.

Jawa Tengah masuk di posisi terakhir dalam jajaran 10 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di tahun 2023 dengan peningkatan sebesar 8,01%. Meski begitu, UMP di provinsi tersebut merupakan UMP terendah di tahun 2023, yakni sebesar RP1.958.000.

Tidak hanya itu, provinsi dengan UMP tertinggi, yakni DKI Jakarta, nyatanya hanya mengalami peningkatan sebesar 5,6% dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp4.901.000.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook