Anggaran Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan di pedesaan. Dana Desa bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dari tahun ke tahun, besar anggaran Dana Desa yang dialokasikan terus mengalami perubahan, seiring dengan perkembangan ekonomi dan bertambahnya kebutuhan masyarakat desa.
Contohnya, pada tahun 2020, alokasi Dana Desa dimulai dengan angka Rp71,1 triliun dan sedikit meningkat menjadi Rp71,9 triliun pada tahun 2021. Namun, pada tahun 2022, terjadi penurunan menjadi Rp67,9 triliun, yang menandai tantangan dalam pengalokasian anggaran pada masa itu.
Meski demikian, upaya untuk memulihkan alokasi Dana Desa terus dilakukan, terlihat dari peningkatan pada 2023 menjadi Rp69,9 triliun. Memasuki tahun 2024, alokasi Dana Desa kembali naik menjadi Rp70,9 triliun, dan terus naik untuk tahun mendatang seperti yang tercantum dalam RAPBN 2025.
Melalui Nota RAPBN 2025, pemerintah memberikan arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2025. Hal tersebut meliputi pertajaman kebijakan pengalokasian Dana Desa, dukungan pembangunan berkelanjutan, dorongan peningkatan kemandirian desa, peningkatan kualitas tata kelola Dana Desa, serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik.
Untuk mendukung kebijakan tersebut dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, maka Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun.
Baca Juga: RAPBN 2025: Kementerian Pertahanan Memiliki Anggaran Terbesar