Uang yang berdedar dapat mencerminkan kegiatan ekonomi di suatu negara. Distribusi ini dapat dibagi pula menjadi beberapa komponen utama tergantung kepada beberapa kebijakan. Kebijakan yang dimaksud berupa kebijakan ekonomi, kebijakan moneter, dan preferensi konsumen dalam suatu wilayah tertentu. Di Indonesia kebijakan distribusi uang beredar diatur oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral negara. Bank ini pula mengatur dan mengendalikan uang yang beredar di Indonesia.
Menurut data BPS berikut adalah data pendistribusian uang beredar menurut komponennya. Yang pertama terdapat uang kuasi yang memiliki persentase paling besar sejumlah 69,1%. Uang kuasi adalah uang yang berwujud saldo atau simpanan dalam rekening bukan uang yang berwujud fisik. Selanjutnya terdapat uang giral sebesar 20,1% yang memegang urutan kedua. Uang giral adalah uang yang tidak berwujud fisik hanya tercatat dalam data seperti saldo, cek, kartu kredit dan kartu debit.
Dibawahnya dengan persentase 10,5% terdapat uang kartal. Uang kartal sendiri adalah uang dalam bentuk fisik seperti kertas ataupun koin. Terakhir derdapat surat berharga selain saham dengan persentase sebesar 0,3% .