Salah satu kejahatan transnasional yang diwaspadai pemerintah RI adalah penyelundupan satwa liar. Sejauh ini, hewan yang telah diselundupkan atau diperdagangkan ke luar negeri wajib dipulangkan ke tanah air untuk kembali dilestarikan. Proses ini disebut sebagai repatriasi satwa.
Biasanya, repatriasi bertujuan untuk melestarikan satwa liar di habitat aslinya. Dengan demikian, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, baik antar negara atau antar lembaga dalam negeri, agar proses repatriasi hingga adaptasi hewan di habitat asli dapat berjalan lancar.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tahun lalu RI berhasil memulangkan sejumlah satwa yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Sepanjang 2023, aksi ini telah dilakukan sebanyak empat kali.
Repatriasi satwa yang terbanyak adalah pemulangan 73 individu burung dari Filipina ke Sulawesi Utara, meliputi burung kakatua jambul kuning, jambul hitam, kakatua Maluku, dan nuri kepala hitam.
Di Filipina, banyak sekali peminat burung eksotis yang bersedia membeli burung-burung ini dengan harga fantastis di pasar gelap. Hewan-hewan ini biasanya dijadikan peliharaan atau diikutsertakan dalam kontes kicau burung.
Kedua, Indonesia juga melakukan repatriasi 33 individu kura-kura leher ular rote. Hewan yang sangat langka ini dipulangkan dari Singapura ke Nusa Tenggara Timur. Setelah direpatriasi, satwa tersebut akan masuk program konservasi untuk dipantau, direhabilitasi, dan dikembangbiakkan di penangkaran.
Selain itu, 3 ekor orangtua Sumatera dan 1 ekor monyet yaki juga dipulangkan RI, masing-masing dari Thailand ke Jambi dan dari Malaysia ke Sulawesi Utara.
Aksi repatriasi yang dilakukan pemerintah merupakan salah satu upaya penyelamatan satwa liar dan bukti bahwa pemerintah RI berkomitmen untuk melestarikan alam dan melindungi satwa liar.
Jika dihitung, per 2023 Indonesia berhasil melakukan ribuan penyelamatan satwa liar, hingga totalnya mencapai 2.490 peristiwa. Repatriasi pun jadi salah satu bentuk upayanya.
“Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya,” ungkap Staf Ahli Menteri LHK sekaligus Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Indra Exploitasia, melansir laman resmi KLHK.
Baca Juga: 8 Negara Tujuan Ekspor Satwa Liar Indonesia