Industri Makanan Jadi Tulang Punggung IKM Nasional, Capai 48 Ribu Unit pada 2024

IKM di Indonesia didominasi industri makanan, furnitur, dan minuman. Pemerintah mendorong penguatan sektor ini melalui kebijakan TKDN dan Inpres No. 2/2022.

10 Jenis Industri Kecil dan Mikro dengan Jumlah Unit Usaha Terbanyak di Indonesia

(Tahun 2024)
Ukuran Fon:

Industri kecil dan mikro (IKM) merupakan bagian dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berfokus pada kegiatan produksi atau pengolahan barang berskala kecil. Secara sederhana, IKM adalah usaha mikro dan kecil khusus di bidang industri pengolahan, sedangkan UMKM mencakup usaha menengah, perdagangan, dan jasa.

Berdasarkan klasifikasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri kecil melibatkan paling banyak 19 tenaga kerja dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar, sesuai Permenperin Nomor 64 Tahun 2016.

Menurut Data Potensi Desa (PODES) 2024 dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf), industri makanan menjadi jenis usaha kecil dan mikro terbanyak di Indonesia, mencapai 48.136 unit atau 15,53% dari total usaha.

Setelahnya, industri furnitur dari kayu, rotan, bambu, plastik, dan logam mencatat 44.983 unit, disusul industri minuman sebanyak 43.190 unit. Ketiganya menjadi tulang punggung utama aktivitas IKM di Tanah Air.

Sektor lain yang juga berkontribusi besar meliputi industri kayu dan barang anyaman 33.491 unit, pakaian jadi 32.700 unit, serta barang logam bukan mesin 27.635 unit. Selain itu, terdapat pula industri galian bukan logam 16.934 unit, percetakan 15.767 unit, reparasi mesin 15.187 unit, dan tekstil 9.707 unit yang melengkapi daftar sepuluh besar.

Secara umum, IKM di Indonesia masih bertumpu pada bahan baku lokal dan padat karya, terutama pada sektor makanan, minuman, dan furnitur.

Peran penting sektor ini juga diperkuat melalui kebijakan pemerintah dalam penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK). Berdasarkan data dashboard monitoring TKDN-IK per 16 Juli 2024, telah diterbitkan sebanyak 14.068 sertifikat bagi 17.066 produk dari pelaku industri kecil di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas partisipasi IKM dan UMKM dalam rantai pasok pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah ini diharapkan memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan TKDN-IK sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mengamanatkan agar sedikitnya 40% anggaran belanja pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam negeri. Melalui kebijakan ini, pelaku IKM diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Baca Juga: 5 Jenis Usaha Industri Mikro dan Kecil Terbanyak 2024

Sumber:

https://ekraf.go.id/stat/dashboard/informasi-wilayah-administrasi-industri-ekonomi-kreatif-2024

https://ikm.kemenperin.go.id/kemenperin-ajak-industri-kecil-maksimalkan-potensi-belanja-pemerintah-dan-bumn

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook