Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis kinerja pelayanan publik berupa indeks pelayanan publik (Indeks PP) terhadap pemerintah daerah di Indonesia tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 659 Tahun 2024.
Setidaknya terdapat lima aspek yang menjadi indikator keberhasilan pelayanan publik, antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, inovasi pelayanan, serta kepuasan pengguna layanan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023, indeks pelayanan publik merupakan tolak ukur untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan masyarakat merasa puas dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Jawa Barat berhasil meraih peringkat pertama dalam kategori pemerintah daerah dengan indeks mencapai 4,76 pada 2024. Capaian ini diperoleh melalui evaluasi pada berbagai layanan publik seperti Dinas Sosial, RSUD, dan Samsat/Bappenda.
Posisi kedua ditempati oleh Jawa Timur dengan perolehan indeks pelayanan publik sebesar 4,63. Selisih tipis dari Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta menempati urutan ketiga dengan skor 4,62.
Di urutan keempat terdapat Sumatra Selatan dengan indeks pelayanan publik sebesar 4,6, menjadi yang tertinggi di luar Jawa. Tepat di bawahnya terdapat Kalimantan Selatan dengan skor sebesar 4,56. Peringkat tujuh besar dilengkapi oleh DKI Jakarta dan Jawa Tengah dengan skor 4,53.
Hasil Indeks Pelayanan Publik ini telah melalui proses pengolahan, validasi dan penilaian oleh tim independent di luar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Kepercayaan Publik terhadap Aparat Negara Turun di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran
Sumber:
https://1data.menpan.go.id/index.php/gis/kl_luar