Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulut 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Sulut, Kota Manado tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp4.022.017 yang tertera dalam SK Gubernur Sulut Nomor 407 Tahun 2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak 5,17% atau sama dengan Rp197.753 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp3.824.264.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Sulawesi Tengah 2026
Kota Manado merupakan satu-satunya daerah yang menetapkan besaran UMK 2026 secara mandiri di Sulut. Sisanya, sebanyak 14 wilayah administrasi lainnya berpatokan pada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2026 sebagai acuan minimum upah di wilayahnya.
Mengacu pada SK Gubernur Sulut Nomor 404 Tahun 2025, besaran UMP Sulut 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,01% atau setara dengan Rp197.753 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.775.425.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus mengungkapkan bahwa penetapan UMP tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional saat ini.
“Kami ingin peningkatan upah dapat dirasakan pekerja, namun tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Keseimbangan itu penting agar ekonomi tetap bertumbuh," jelasnya dalam jumpa pers di rumah dinas (rumdin) gubernur, Sabtu (20/12/2025).
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Sulut:
- Kota Manado: Rp4.022.017
- Kota Bitung: Rp4.002.630
- Kota Kotamobagu: Rp4.002.630
- Kota Tomohon: Rp4.002.630
- Kab. Bolaang Mongondow: Rp4.002.630
- Kab. Bolaang Mongondow Selatan: Rp4.002.630
- Kab. Bolaang Mongondow Timur: Rp4.002.630
- Kab. Bolaang Mongondow Utara: Rp4.002.630
- Kab. Kepulauan Sangihe: Rp4.002.630
- Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp4.002.630
- Kab. Kepulauan Talaud: Rp4.002.630
- Kab. Minahasa: Rp4.002.630
- Kab. Minahasa Selatan: Rp4.002.630
- Kab. Minahasa Tenggara: Rp4.002.630
- Kab. Minahasa Utara: Rp4.002.630
Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK/UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Tingkat Stress Pekerja ASEAN, Indonesia Posisi Berapa?
Sumber:
https://www.scribd.com/document/987358022/32-UMK-Manado-2026