Beberapa kasus hukum di Indonesia sempat menjerat para lansia ke meja hijau. Tindakan yang mereka lakukan mengakibatkan mereka divonis penjara sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2009, kasus yang dialami oleh nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao milik Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Tindakannya memetik tanpa ijin menyebabkan ia divonis oleh pengadilan 1 bulan 15 hari.
Pada 2010 sepasang kakek-nenek asal Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo dituduh mencuri enam batang bambu. Meskipun akhirnya mereka divonis bebas oleh pengadilan, namun sebelumnya mereka telah menjalani vonis 20 hari sebagai tahanan kota.
Selanjutnya kasus yang terjadi pada nenek Asyani (63) ynag divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp500 juta. Hukuman tersebut didapatkan karena ia menebang tujuh batang kayu jati milik Perum Perhutani. Padahal kayu yang ditebang kurang lebih pada tahun 2010 tersebut, pada saat itu masih berstatus lahan miliknya. Meskipun ketika kasus ini diusut pada tahun 2015 lahan tersebut bukan miliknya lagi.
Pada 2018 terdapat kasus nenek Saulina Boru Sitorus yang berusia 92 tahun dan divonis 1 bulan 14 hari karena tindakannya menebang pohon durian. Terakhir, kasus yang menjerat kakek Samirin pada tahun 2020. Ia divonis hukuman penjara 2 bulan 4 hari kareba terbukti bersalah memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone.