Kepercayaan publik terhadap keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hal ini tercatat dalam survei Litbang Kompas yang membandingkan persepsi publik antara Juli 2024 dan Juni 2025.
Pada Juli 2024, mayoritas responden, yakni 51,6%, menilai bahwa kejaksaan sudah serius dalam menangani perkara korupsi. Namun, angka ini anjlok 19,3% menjadi 32,3% pada Juni 2025. Persentase ini merupakan hasil pendapat dari 512 responden yang disurvei pada 16-19 Juni 2025. Hasil ini menunjukkan adanya pergeseran persepsi publik terhadap kinerja kejaksaan.
Sejalan dengan hal tersebut, sebanyak 42,5% responden menilai bahwa kejaksaan setengah-setengah dalam menindak kasus korupsi. Angka ini naik signifikan dari yang semula hanya 24,5% pada Juli 2024. Pandangan bahwa kejaksaan tidak serius dalam menangani korupsi juga meningkat, dari 19,1% menjadi 23,8% dalam periode yang sama. Dengan demikian, semakin banyak publik yang melihat penanganan korupsi belum dijalankan secara maksimal oleh kejaksaan, sehingga keraguan terhadap komitmen institusi penegak hukum tersebut semakin membesar.
Menariknya, penurunan tingkat kepercayaan ini terjadi ketika Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menunjukkan performa gemilang dengan mengungkap dan mengembangkan lebih lanjut sedikitnya sembilan kasus korupsi, mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Namun, nyatanya berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan sejauh ini belum mampu meningkatkan penilaian di mata publik. Pada akhirnya, untuk menjawab paradoks penilaian publik, langkah reformasi kelembagaan harus diprioritaskan, bukan hanya strategi pilihan semata.
Baca Juga: Publik Lebih Percaya Kejagung Ketimbang KPK Soal Berantas Korupsi
Sumber:
https://www.kompas.id/artikel/paradoks-penilaian-publik-pada-kinerja-kejaksaan?open_from=Riset_Litbang_Page