Kesenjangan Upah Masih Dialami Perempuan Indonesia

Rata-rata upah pekerja laki-laki terus meningkat, sementara upah pekerja perempuan mengalami penurunan dari tahun 2021 hingga 2023.

Upah per Jam Berdasarkan Jenis Kelamin di Indonesia, 2019-2023

Sumber: International Labour Organization (ILO)
GoodStats

Menurut Plan International, kesenjangan gender merupakan sebuah kondisi di mana akses terhadap hak, sumber daya, dan kesempatan tidak terdistribusi secara merata antar kelompok gender, termasuk laki-laki, perempuan, anak laki-laki, anak perempuan, dan individu yang berada di kelompok gender lainnya. Kesenjangan gender dapat terjadi di berbagai lini kehidupan, salah satunya dalam urusan pekerjaan. Di beberapa negara, kesenjangan upah masih dirasakan oleh berbagai kelompok marjinal, khususnya perempuan.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), rata-rata pendapatan per jam pekerja di Indonesia dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan, namun kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan masih terpaut cukup jauh. Pada tahun 2019, rata-rata upah per jam pekerja Indonesia berada di angka Rp14.965, dengan rata-rata upah per jam untuk pekerja laki-laki sebesar Rp15.719, dan upah per jam untuk pekerja perempuan sebesar Rp13.484.

Pada tahun 2020 kesenjangan upah masih terjadi meskipun rata-rata upah pekerja secara kumulatif mengalami pertumbuhan. Tahun 2020 rata-rata upah kumulatif berada di angka Rp15.835 per jam, untuk rata-rata upah pekerja laki-laki berada di angka Rp16.302 per jam, sedangkan rata-rata upah pekerja perempuan berada di angka Rp14.939 per jam.

Memasuki tahun 2021, upah pekerja masih mengalami peningkatan, dan rata-rata upah untuk pekerja laki-laki dan pekerja perempuan hampir mencapai kesetaraan di tahun ini. Tahun 2021 rata-rata upah pekerja kumulatif berada di angka Rp16.735 per jam, rata-rata upah pekerja laki-laki berada di angka Rp 16.815 per jam, sedangkan rata-rata upah untuk pekerja perempuan sebesar Rp16.576 per jam.

Lanjut ke tahun 2022, upah pekerja mengalami penurunan, sangat disayangkan pada tahun ini kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan kembali melebar. Pada tahun 2022, upah pekerja kumulatif menurun ke angka Rp16.232 per jam dengan rata-rata upah perempuan juga menurun drastis menjadi Rp14.784 per jam. Di lain sisi, rata-rata upah pekerja laki-laki mengalami peningkatan mencapai Rp16.939 per jam.

Pada tahun 2023 upah pekerja kembali pulih, meski kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan ini semakin parah. Rata-rata upah pekerja kumulatif pada tahun 2023 bertumbuh mencapai Rp16.317 per jam, rata-rata upah laki-laki kembali mengalami peningkatan ke angka Rp17.074 per jam, sedangkan rata-rata upah perempuan menurun menjadi Rp 14.779 per jam.

Baca Juga: Aktivitas Jasa Jadi Lapangan Kerja dengan Rata-Rata Upah Terendah 2024

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook