Ketidakyakinan Pekerja dalam Memperoleh THR pada Idul Fitri 2024

Meski pemberian THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, realitanya tidak semua pekerja yakin akan mendapat THR..

Tunjangan Hari Raya alias THR adalah salah satu hal yang ditunggu setiap pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Adanya THR sangat meningkatkan perekonomian seseorang karena umumnya terdapat banyak kebutuhan yang perlu disiapkan untuk lebaran sehingga gaji bulanan boleh jadi kurang mencukupi kebutuhan tersebut.

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan ketentuan THR melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur bahwa THR adalah kewajiban para perusahaan atau pengusaha kepada pekerjanya, baik pekerja tetap maupun pekerja lepas (freelance).

Dalam SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, THR paling lambat harus sudah dibayarkan pada 7 hari sebelum hari raya. Dilansir dari detiknews, Ida menekankan pembayaran THR harus disekaliguskan.

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida dalam keterangan persnya, pada Senin (18/3).

Ida juga menuturkan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja tersebut antara lain adalah pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, tidak semua pekerja merasa yakin akan diberi THR. Dalam survei YouGov kepada 2.136 responden ditemukan bahwa dari seluruh responden muslim Indonesia dengan status pekerja tetap (full time), hanya 70% yang yakin dapat THR sedangkan 21% tak yakin dan 9% merasa pasti tak dapat.

Dalam survei yang dilakukan pada Januari 2024 ini, ketidakyakinan mendapat THR semakin dirasakan oleh pekerja tidak tetap atau part time.

Terdapat 56% pekerja part time yang memiliki jam kerja 8-29 jam per minggu dalam survei tersebut yang yakin dapat THR. Sisanya sebanyak 32% merasa tidak yakin dan 12% merasa pasti tak dapat THR.

Adapun pada pekerja part time dengan jam kerja kurang dari 8 jam per minggu, sebanyak 47% yakin dapat THR, 37% tak yakin, dan 16% yakin tidak dapat THR.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook