Sidang sengketa hasil Pemilu 2024 telah diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Rabu, 27 Maret 2024 lalu. Sidang ini diserukan banyak pihak yang menilai bahwa Pemilu 2024 memiliki banyak kecurangan, mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, hingga DPD.
Banyak pihak yang menaruh harapan tinggi kepada MK untuk bisa memproses sidang sengketa tersebut dengan sebaik-baiknya untuk menciptakan keadilan bagi Indonesia.
Dalam survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 terhadap 505 responden ditemukan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia (57,9%) yakin MK dapat menangani sengketa Pemilu 2024 dengan adil.
Selanjutnya, sebanyak 11,6% masyarakat dalam survei tersebut merasa sangat yakin dengan kinerja MK terhadap sengketa Pemilu 2024 ini.
Adapun, berdasarkan survei dengan margin of error sekitar 4,36% dan tingkat kepercayaan sebesar 95% ini juga menemukan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang tidak yakin atas kinerja MK dalam menangani kasus ini, yakni sebesar 23,7%. Sisanya terdapat 4,5% masyarakat merasa sangat tidak yakin dan 2,3% mengaku tidak tahu.
Selain itu, survei Litbang Kompas tersebut juga turut mencari tahu tentang tingkat kepercayaan publik terhadap MK. Hasilnya menunjukkan bahwa 59,4% masyarakat menaruh kepercayaan yang besar pada lembaga yang satu ini.
Lalu, 19% merasa tidak percaya, 11,8% sangat percaya, 5,8% mengaku tidak tahu, dan 4% sangat tidak percaya kepada Mahkamah Konstitusi.
Meski terdapat masyarakat yang tidak yakin dan tidak percaya, peneliti Litbang Kompas dalam hasil survei tersebut menilai bahwa MK harus memanfaatkan publik yang sudah yakin dan percaya kepada mereka dengan sebaik-baiknya untuk menciptakan keadilan bagi Indonesia.
"Kepercayaan dan keyakinan publik ini menjadi modal sosial bagi MK untuk mampu menghasilkan putusan yang benar-benar berpijak pada bukti dan fakta," ujar Peneliti Litbang Kompas dalam laporannya pada Kamis (4/4).