Negara dengan Eksekusi Mati Tertinggi 2024

Tahun 2024 menjadi rekor eksekusi mati tertinggi selama satu dekade terakhir.

Negara yang Lakukan Eksekusi Mati Tahun 2024

Sumber: Amnesty International
GoodStats
Ukuran Fon:

Penjatuhan hukuman mati menjadi polemik global yang terus diperbincangkan dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan oleh stigma efek jera yang digaungkan oleh pihak pembela eksekusi mati, sedangkan beberapa pihak seperti pembela hak asasi manusia berargumen bahwa eksekusi mati merupakan bentuk penyiksaan dan merendahkan martabat manusia.

Menurut World Coalition Against Death Penalty, setidaknya terdapat 112 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan dan 55 negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk pidana tertentu. Namun, berdasarkan laporan Amnesty International, tercatat bahwa tahun 2024 menjadi rekor tertinggi eksekusi mati sejak satu dekade terakhir.

Di sepanjang tahun 2024, Amnesty International mencatat adanya kenaikan sebesar 32% hukuman mati yang dilakukan oleh sejumlah negara dunia dibandingkan tahun 2023. Angka ini disebabkan oleh lonjakan di tiga negara, yakni Iran, Irak, dan Arab Saudi yang sebagian besar dijatuhkan pada kasus narkotika. Kenaikan jumlah di atas belum termasuk ribuan orang yang dieksekusi secara sewenang-wenang oleh pemerintah China dan Korea Utara.

Sebagian besar negara global masih menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk mengendalikan penduduk, meredam perbedaan pendapat, dan membatasi pergerakan dari pembela hak asasi manusia, pengunjuk rasa, pembangkang, maupun lawan politik dari rezim yang sedang berkuasa. Hal ini terjadi pada Arab Saudi yang terus menggunakan hukuman mati untuk meredam lawan politik dan kelompok minoritas Syiah di tahun 2011 dan 2013. Beberapa negara juga kerap menggunakan hukuman mati sebagai bagian dari pelanggaran keamanan atau terorisme yang didefinisikan secara subjektif oleh beberapa negara.

Di Iran, pihak berwenang melakukan eksekusi mati setidaknya terhadap 972 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 14% dari 853 di tahun 2023. Angka tersebut mencapai rekor tertinggi yang tercatat sejak tahun 2015. Sebagian besar eksekusi mati di Iran dijatuhkan pada mereka yang melakukan pelanggaran terkait narkotika. 

Sementara itu, di Irak angka eksekusi mati tahun 2024 menjadi yang paling tinggi sejak tahun 2019. Angka tersebut meningkat sebesar empat kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 16 eksekusi mati. Hampir semua eksekusi mati yang dilakukan di Irak berkaitan dengan pelanggaran terkait terorisme. Eksekusi mati yang diketahui di Irak, Iran, dan Arab Saudi menyumbang 91% total eksekusi yang tercatat secara global. 

Sedangkan di Amerika Serikat masuk ke dalam jajaran negara yang kembali melaksanakan eksekusi mati. Tercatat ada empat negara bagian AS yang melakukan eksekusi mati, termasuk Alabama yang mengalami peningkatan jumlah eksekusi mati sebesar tiga kali lipat dalam setahun ke belakang. 

Di Indonesia sendiri hukuman mati menjadi salah satu isu hukum yang berada di garis abu-abu. Beberapa pihak terutama masyarakat seringkali mendukung eksekusi mati untuk beberapa kasus seperti korupsi dan kekerasan seksual. Di sisi lain, terjadi pertentangan dari pembela HAM yang menganggap bahwa eksekusi mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Penerapan hukuman mati di Indonesia hanya untuk beberapa kejahatan luar biasa seperti pembunuhan berencana dalam skala tertentu, terorisme, narkotika, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Penjatuhan hukuman mati di Indonesia terbilang cukup hati-hati, serta sebagian besar terjadi pada kasus narkotika.

Baca Juga: Jumlah Vonis Hukuman Mati di Indonesia Periode Oktober 2021-2022

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook