Berdasarkan data pemantauan KontraS, selama kurun waktu Oktober 2021 - September 2022 telah tercatat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Provinsi yang paling banyak mendapatkan penjatuhan hukuman mati adalah Aceh dengan total 7 vonis dan Sumatera Utara dengan 6 vonis mati.
Selain itu, persebaran vonis mati lainnya secara berturut-turut dijatuhkan di Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Riau dengan 3 vonis, Kalimantan Utara dengan 2 vonis, dan DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara dengan masing-masing 1 vonis.
Selama kurun waktu Oktober 2021- September 2022 jumlah vonis hukuman mati setiap bulannya mengalami naik turun. Hukuman mati paling banyak terjadi pada bulan Mei dengan 7 vonis. Sedangkan jika dimulai dari bulan Oktober, jumlah terdakwa yang dikenai hukuman mati terdapat 3 vonis.
Pada bulan November turun menjadi 2 vonis, kemudian mengalami penurunan kembali menjadi 1 vonis pada bulan Desember. Namun pada bulan Januari vonis hukuman mati meningkat menjadi 5 vonis. Sedangkan untuk bulan Februari jumlahnya 3 vonis, bulan Maret 1 vonis, dan bulan April 2 vonis.
Kenaikan vonis hukuman mati menjadi meningkat pada bulan Mei menjadi 7 vonis, dan pada bulan Juni, Juli, Agustus masing-masing berjumlah 2 vonis. Terakhir, pada bulan September terdakwa yang dijatuhi hukuman mati hanya berjumlah 1 vonis.