Pekerja Korban PHK Capai 63 Ribu Orang per September 2026

Per September 2026, banyaknya pekerja yang terdampak PHK di Indonesia menyentuh 63.789 orang, dengan jumlah terbanyak pada Juni yang mencapai 10.086 orang.

Tren Jumlah Pekerja Terdampak PHK

(Januari-September 2026)

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI), jumlah tenaga kerja yang melaporkan diri mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per September 2026 secara kumulatif telah menyentuh angka 63.789 orang.

Jika menilik tren bulanan sepanjang tahun berjalan ini, gelombang PHK di Indonesia menunjukkan fluktuasi yang cukup dinamis. Pada awal tahun atau Januari 2026, jumlah pekerja yang terdampak PHK tercatat sebanyak 5.937 orang.

Angka tersebut mengalami kenaikan menjadi 7.898 pekerja pada Februari 2026, sebelum akhirnya sedikit turun menjadi 7.215 orang pada periode Maret 2026.

Baca Juga: 549 Jurnalis Terkena PHK Sepanjang 2025

Kendati demikian, tren penurunan tersebut tidak berlangsung lama. Memasuki bulan April 2026, jumlah tenaga kerja yang berstatus sebagai korban PHK kembali melonjak tajam hingga mencapai 8.711 orang. Laju peningkatan ini terus berlanjut dan menyentuh angka 9.414 pekerja pada Mei 2026.

Puncaknya, gelombang PHK di Indonesia tercatat paling tinggi pada Juni 2026. Dalam periode tersebut, jumlah pekerja terkena PHK melesat hingga mencapai 10.086 orang, sekaligus menjadikannya sebagai periode dengan korban PHK terbanyak sepanjang tahun berjalan ini.

Setelah itu, grafik jumlah pekerja PHK mulai menunjukkan penurunan. Pada Juli 2026, jumlah pekerja yang terdampak melandai menjadi 7.852 orang. Tren penyusutan ini terus berlanjut hingga turun menjadi 5.963 orang pada Agustus 2026.

Penurunan jumlah pekerja korban PHK bahkan semakin drastis menjelang akhir kuartal ketiga. Pada September 2026, banyaknya tenaga kerja yang terdampak PHK merosot dan hanya menyentuh angka 713 orang.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Netty Prasetiyani Aher, memberikan penekanan khusus mengenai urgensi perlindungan sosial bagi para pekerja yang kehilangan sumber penghidupannya.

“Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap angka PHK, ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Di sisi lain, ia juga menyoroti bahwa tantangan dunia ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak hanya berpusat pada persoalan PHK semata, melainkan turut mencakup aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Oleh karena itu, para pekerja dinilai perlu secara aktif meningkatkan keterampilan dan kompetensi agar mampu beradaptasi dengan perubahan lanskap dunia kerja yang semakin dinamis dan kompetitif.

Lebih lanjut, ia turut mendorong percepatan perumusan regulasi ketenagakerjaan yang komprehensif. Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja, tanpa mengabaikan terciptanya iklim investasi yang sehat dan produktif di Tanah Air.

“Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Buruh sejahtera, usaha berkembang, dan ekonomi nasional tumbuh harus menjadi tujuan bersama,” imbuhnya.

Baca Juga: Optimis, 6% Publik Yakin Tidak Akan Terkena PHK

Sumber:

https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3973

Key Insights

  • Tren PHK tahun 2026 menunjukkan puncak pada Juni dengan 10.086 orang, mengindikasikan tekanan ekonomi signifikan di pertengahan tahun.
  • Penurunan drastis PHK menjadi 713 orang pada September 2026 menandakan potensi pemulihan atau stabilisasi kondisi pasar kerja.
  • Fluktuasi bulanan jumlah PHK menunjukkan sektor tenaga kerja masih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi atau kebijakan.
  • Total kumulatif 63.789 PHK hingga September 2026 menyoroti urgensi perlindungan sosial dan peningkatan kualitas SDM.
Shahibah A
Ditulis oleh Shahibah A

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc