Pembayaran bunga utang Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini seiring dengan bertambahnya outstanding utang, terutama pada periode 2020-2022, yang dipicu oleh kebutuhan untuk menangani pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pembayaran bunga utang selama periode 2019-2023 menunjukkan pertumbuhan rata-rata sebesar 11,3% per tahun.
Peningkatan pembayaran bunga utang ini tidak hanya menunjukkan kenaikan nominal, tetapi juga menyoroti peningkatan proporsi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sejak tahun 2020, persentase belanja pembayaran bunga utang terhadap PDB mencapai lebih dari 2%. Pada tahun 2024, pembayaran bunga utang diproyeksikan mencapai 2,18% dari PDB.
Untuk mengendalikan kenaikan biaya bunga utang tersebut, pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa strategi, salah satunya adalah kerja sama pembiayaan dengan Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB I-III).
Kebijakan ini memungkinkan penurunan biaya dana (cost of fund) dan penerapan burden sharing dengan Bank Indonesia, sehingga dapat mengurangi beban fiskal dari pembayaran bunga utang.
Pada tahun 2024, pembayaran bunga utang diproyeksikan mencapai Rp497,3 triliun dengan pembayaran bunga utang dalam negeri mencapai Rp456,8 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp40,5 triliun.
Komponen pembayaran bunga utang dalam negeri mendominasi dengan proporsi mencapai 93,0% dari total pembayaran bunga utang. Dominasi pembayaran bunga utang dalam negeri ini membantu mengurangi risiko eksternal terkait fluktuasi nilai tukar dan volatilitas pasar internasional.
Secara keseluruhan, meskipun pembayaran bunga utang terus meningkat, upaya pengendalian melalui kerja sama dengan Bank Indonesia dan fokus pada utang dalam negeri telah membantu memitigasi risiko keuangan negara. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengelola utang dengan hati-hati dan menjaga keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.