Pemerintah Target Tangani 411 Kasus Judi dalam RAPBN 2026

Dalam RAPBN 2026, salah satu target prioritas Fungsi Ketertiban dan Keamanan adalah penanganan judi konvensional dan online sebanyak 411 perkara.

Perkembangan Anggaran Fungsi Ketertiban dan Keamanan

(2021-2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) telah merilis Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan menargetkan penanganan judi konvensional serta online sebanyak 411 perkara dalam Fungsi Ketertiban dan Keamanan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penanganan judi online dalam waktu dekat.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir satu juta situs judi online. Namun menurutnya langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Dibutuhkan penguatan kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, melalui penyusunan PP yang mengatur kewenangan kementerian/lembaga agar lebih tegas memberantas judi online.

"Kita rasa ini juga perlu PP karena ini lintas bidang. Jadi sistem pembayaran, aturan-aturan di perbankan, aturan di OJK, itu juga perlu inline dengan ini. Karena itu kita rencananya juga akan melakukan sebuah aturan khusus bagaimana bisa menyelesaikan judi online secara lebih integral," tuturnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Selain penanganan perkara judi, fungsi ini juga menargetkan beberapa prioritas lain, seperti pemastian pemenuhan alat material khusus (almatsus) dan penanganan tindak pidana siber dan narkoba dengan jumlah perkara masing-masing sebanyak 30 perkara dan 7 perkara.

Penanganan terhadap penyelundupan manusia (people smuggling) pun mendapat perhatian dengan target 40 perkara. Kemudian, pemerintah akan melaksanakan 69 operasi kontra radikalisasi serta menyelenggarakan pelatihan penguatan integritas bagi 1.050 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Upaya lainnya mencakup 96 operasi intelijen kontra terorisme, 86 operasi intelijen kontra separatisme, serta 25 perkara pemulihan aset terkait tindak pidana. Pemerintah juga menargetkan adanya pemberian layanan pos bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi 3.362 orang.

Adapun alokasi RAPBN 2026 untuk Fungsi Ketertiban dan Keamanan direncanakan sebesar Rp239,8 triliun. Jumlah ini naik 4,4% dari outlook 2025 yang sebesar Rp229,7 triliun.

Mulanya, anggaran yang ditujukan untuk fungsi ini hanya menyentuh angka Rp157,4 triliun pada tahun 2021. Hingga 3 tahun ke depan, angka ini terus mengalami pertumbuhan dengan persentase kenaikan pada tahun 2022, 2023, dan 2024 berturut-turut sebesar 9,2%, 12,5%, dan 19%.

Meski sempat mengalami penyusutan sebanyak 0,2% pada outlook 2025, dana yang diperuntukkan pada Fungsi Ketertiban dan Keamanan dalam RAPBN 2026 akan kembali ditingkatkan dengan harapan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.

Baca Juga: Intip Target Fungsi Kesehatan dalam RAPBN 2026

Sumber:

https://drive.google.com/file/d/1TsimTqqDXN_LvhRMLac-QcIOj8I-V4_P/view

https://www.antaranews.com/berita/4656905/menkomdigi-sebut-pp-penting-untuk-penanganan-judi-online-terintegrasi

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook