Bagi banyak orang, istilah konflik agraria mungkin terdengar asing dan terasa jauh dari kehidupan sehari hari. Padahal, persoalan ini berkaitan langsung dengan tanah, yaitu ruang hidup tempat orang tinggal, bekerja, dan mengelola lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Agraria sendiri merupakan segala hal yang berkaitan dengan tanah, air, dan sumber daya alam beserta hubungan hukum yang mengaturnya. Di Indonesia, konsep ini merujuk pada penguasaan dan pemanfaatan bumi serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Letusan Konflik Agraria Tertinggi 2025
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan agraria kerap memicu konflik akibat benturan kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta, sehingga menjadi persoalan kompleks yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keadilan sosial serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Berdasarkan catatan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria yang tersebar di 428 desa dengan cakupan wilayah mencapai 914.574,9 hektare (ha). Konflik ini berdampak pada 123.612 keluarga, meningkat sekitar 15% dibandingkan tahun 2024.
Jika dilihat berdasarkan sektor, konflik agraria pada 2025 masih didominasi oleh sektor perkebunan sebanyak 135 letusan konflik dengan luas mencapai 352.156,41 ha dan berdampak pada 8.734 keluarga. Konflik agraria pada sektor ini sebagian besarnya disebabkan operasi perkebunan sawit dengan 74 letusan konflik dengan luas 111.458,96 ha dan korban terdampak sebanyak 7.477 keluarga.
Di posisi berikutnya, sektor infrastruktur menyumbang 69 konflik di atas lahan seluas 59.809,42 ha dengan 12.786 keluarga terdampak. Kemudian, sektor pertambangan juga menjadi penyumbang signifikan dengan 46 konflik, mencakup area 58.904,68 ha dan berdampak pada 11.020 keluarga.
Selain itu, sektor properti mencatat 36 konflik dengan luas 2.370,17 ha dan melibatkan 10.807 keluarga. Sektor kehutanan mencatat 31 konflik dengan cakupan lahan yang cukup besar, yakni 435.439,80 ha, serta berdampak pada 11.331 keluarga. Di posisi terakhir, sektor fasilitas militer menyumbang 24 konflik dengan luas 5.894,48 ha, namun berdampak paling besar terhadap jumlah keluarga, yakni mencapai 68.934 keluarga.
Meningkatnya konflik agraria ini menunjukkan bahwa upaya penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan lahan masih menghadapi berbagai tantangan. Meski demikian, program reforma agraria yang terus didorong pemerintah diharapkan mampu menjadi solusi untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta pemerataan akses terhadap sumber daya agraria di Indonesia.
Data tersebut dihimpun melalui pengaduan masyarakat, investigasi lapangan, pemantauan media, hingga respons darurat Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). Pada 2025, KPA juga bekerja sama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) dalam pengumpulan data konflik agraria di Papua. Seluruh informasi kemudian diverifikasi melalui proses pemeriksaan ulang dan pembandingan data, meskipun KPA mengakui masih terdapat keterbatasan dalam pemantauan dan pengumpulan data.
Baca Juga: Konflik Agraria di Indonesia Terus Meningkat, Capai 341 Kasus pada 2025
Sumber:
https://www.kpa.or.id/publikasi/tancap-gas-di-jalur-yang-salah/