Menurut penjelasan BPS dalam publikasinya yang berjudul Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2022 yang diunggah pada 17 April lalu, bekerja pada kegiatan informal diartikan sebagai pekerja yang kurang memiliki perlindungan sosial, dasar hukum pekerjaan, ataupun imbalan kerja yang semestinya.
Pada 2022, jika dilihat berdasarkan daerah tinggal, diketahui bahwa sebanyak 73,79% penduduk yang bekerja pada kegiatan informal ditemukan di pedesaan, sedangkan di perkotaan hanya sebesar 47,62%.
Selain daerah tinggal, bekerja informal juga dilihat berdasarkan pendidikan terakhir yang ditamatkan. BPS membagi lima kategori dalam pendidikan terakhir yang ditamatkan. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa persentase penduduk yang bekerja pada kegiatan informal tertinggi berada pada penduduk lulusan SD ke bawah, yakni sebanyak 80,32% pada 2022.
BPS mencatatkan bahwa penduduk lulusan SD ke bawah ini memiliki keterbatasan untuk memiliki pekerjaan formal yang disebabkan oleh pemenuhan kriteria atau syarat tertentu. Data tersebut juga menyiratkan bahwa semakin tinggi pendidikan yang ditamatkan seseorang, maka semakin besar peluang untuk bekerja di kegiatan formal.
Hal ini tampak pada kelompok penduduk dengan pendidikan terakhir perguruan tinggi, kelompok ini mendapatkan persentase terkecil sebagai penduduk yang bekerja di kegiatan informal. Pada 2022, hanya terdapat 18,39% lulusan perguruan tinggi yang bekerja pada kegiatan informal.