Proporsi Kepala Desa/Lurah Perempuan Masih Kurang dari 7%

Pada tahun 2024, proporsi perempuan yang menjabat sebagai kepala desa/lurah hanya sekitar 6,91%.

Proporsi Kepala Desa/Lurah Perempuan di Indonesia

(2018-2024)
Ukuran Fon:

Untuk memastikan pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan, diperlukan keterlibatan yang signifikan dari perempuan di lembaga pemerintahan. Pemerintah Indonesia pun secara normatif mengakui pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga negara dan proses politik.

Tingkat partisipasi dan representasi perempuan dapat dilihat dari proporsi mereka yang menduduki jabatan struktural, terutama dalam posisi kepemimpinan. Posisi ini tentunya tidak terbatas pada pemerintahan pusat, tetapi juga pada pemerintahan daerah.

Pada pemerintahan daerah tingkat desa/kelurahan, keterlibatan perempuan dalam pemerintahan tercermin dari perannya sebagai kepala desa/lurah.

Baca Juga: 11% Rumah Tangga Indonesia Dikepalai oleh Perempuan

Dalam tujuh tahun terakhir, jabatan kepemimpinan pada tingkat desa/kelurahan masih didominasi oleh laki-laki. Sejak tahun 2018 hingga 2024, proporsi perempuan yang menduduki jabatan kepala desa/lurah masih kurang dari 7%.

Pada tahun 2018, hanya sekitar 6,03% kepala desa/lurah yang merupakan perempuan. Persentase ini kemudian meningkat menjadi 6,47% pada tahun 2021. Proporsi kepala desa/lurah perempuan kembali naik pada tahun 2024 menjadi 6,91%.

Proporsi perempuan yang menjabat sebagai kepala desa/lurah di Indonesia memang mengalami peningkatan dalam tujuh tahun terakhir, tetapi jumlahnya masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan proporsi laki-laki yang menduduki posisi tersebut.

Jika dilihat berdasarkan provinsi, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan persentase tertinggi, yaitu 22,09% kepala desa/lurah diisi oleh perempuan pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan di tingkat desa/kelurahan lebih terbuka di wilayah tertentu.

Meski masih tergolong rendah, keterlibatan perempuan ini bukan hanya soal jumlah representasi, tetapi juga soal kualitas partisipasi, pengaruh dalam kebijakan publik, dan kontribusi terhadap tata pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga: Keterwakilan Hakim Perempuan di Peradilan Umum 2020-2024

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/22/8bc8ad59afe1985f822fce41/statistik-politik-2025.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook