Berdasarkan data Badan Standarisasi Nasional (BSN) hingga September 2024, total terdapat 9.876 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang aktif. Sektor teknologi bahan menjadi yang terbanyak dengan total 2.503 SNI yang aktif.
Sektor pertanian dan teknologi pangan tercatat memiliki 1.997 SNI yang aktif, disusul sektor teknologi dan perekayasaan dengan 1.647 SNI, serta sektor kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang memiliki 968 SNI yang aktif.
Selanjutnya, sektor konstruksi memiliki 770 SNI, diikuti sektor umum, infrastruktur, dan ilmu pengetahuan dengan 660 SNI yang aktif, serta sektor transportasi dan distribusi pangan memiliki 549 SNI. Sektor elektronik, teknologi informasi, dan komunikasi tercatat memiliki 538 SNI, sedangkan teknologi khusus memiliki 244 SNI aktif.
Dilansir dari laman BSN, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN.
SNI menjadi acuan untuk memastikan suatu produk, layanan, atau proses memenuhi standar kualitas tertentu. Dengan adanya SNI, konsumen bisa yakin bahwa produk atau layanan yang dibeli telah memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan.
SNI bertujuan untuk melindungi konsumen dengan menetapkan standar keamanan produk. Produk yang sesuai dengan SNI akan memiliki kualitas yang aman untuk digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat, seperti standar pada peralatan listrik, mainan anak-anak, atau makanan.
Pada akhirnya, SNI membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal, nasional, maupun internasional. Produk yang memenuhi standar SNI cenderung lebih dipercaya oleh konsumen.
Baca Juga: Prospek Pekerjaan dan Karier: Faktor Pemicu Stres Terbesar Milenial dan Gen Z