Selain gaji, jaminan sosial juga bagian dari hak para pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, jenis jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Namun, pada kenyataannya, tidak semua pekerja memperoleh haknya atas jaminan sosial.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data terkait persentase jumlah pekerja penerima jaminan sosial berdasarkan sektor atau lapangan usaha. Jenis pekerjaan yang disurvei adalah buruh/karyawan/pegawai dan pekerja bebas. Perhitungan dilakukan dengan membagi jumlah seluruh pekerja yang mendapat jaminan sosial dengan jumlah pekerja seluruhan dan dikalikan 100%.
Data menunjukkan bahwa sektor industri jasa mencatatkan perolehan tertinggi pada tahun 2024 yaitu sebesar 49,42%. Kemudian diikuti oleh sektor manufaktur sebanyak 37,28% dan terakhir sektor dengan persentase terendah yaitu pertanian sebesar 11,39%.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, capaian ini mengalami penurunan. Penurunan terjadi pada setiap sektor yakni sektor jasa capaiannya 49,68%, manufaktur sebesar 38,34%, dan pertanian sevesar 13,13%.
Selama 2 tahun terakhir, faktanya persentase pekerja yang mendapat jaminan sosial di semua sektor tidak pernah mencapai setengah dari total keseluruhan jumlah pekerja. Hal ini mengindikasikan bahwa pemenuhan hak jaminan sosial pekerja di Indonesia masih sangat rendah.
Dalam situs resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Ippei Tsuruga selaku Social Protection Programme Manager At International Labour Organization (ILO) for Indonesia mengatakan bahwa penerima manfaat bantuan sosial untuk anak-anak dan pekerja di Indonesia baru sebesar 25,4% dan kecelakaan kerja 22,8%.
Pernyataan ini semakin memperkuat fakta bahwa jaminan sosial pada pekerja Indonesia masih belum optimal.
Ippei juga menyayangkan sistem pendaftaran otomatis jaminan sosial yang hanya berlaku pada pekerja formal.
“Perusahaan sektor informal memiliki regulasi yang berbeda. Perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jamsos, tetapi mereka (pekerja) harus mendaftarkan dirinya sendiri,” lanjutnya dalam seminar “Just Transition and Climate Change: The Role of Social Protection and Impacts on Workers” di FEB UGM (19-20/3/2025), .
Baca Juga: Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terus Turun, Ada Apa?
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/04/28/1ecc9dec1ef7a591babf5962/indikator-pekerjaan-layak-di-indonesia-2024.html
https://ugm.ac.id/id/berita/ilo-jaminan-sosial-pekerja-di-indonesia-belum-optimal/