Simak Besaran UMK Kalimantan Barat 2025

UMK 2025 di Kabupaten Ketapang tertinggi di Kalimantan Barat, kalahkan Kota Pontianak sebagai ibu kota provinsi.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat 2025

Saumber: Kementerian Ketenagakerjan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
GoodStats

Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk Provinsi Kalimantan Barat, UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 908/NAKERTRAN/2024. Pada tahun 2025 UMP Kalimantan Barat berada di angka Rp2.878.286, untuk nominal UMK bervariasi di setiap kabupaten/kota namun tidak boleh lebih rendah dari batas UMP.

Keputusan gubernur tersebut juga mengatur besaran upah minimum sektoral, terdapat dua sektor yang diatur yaitu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit. Upah minimum untuk kedua sektor tersebut ditetapkan di angka Rp2.884.500.

Penetapan UMK dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintahan kabupaten/kota ke gubernur, apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mengajukan permintaan UMK maka UMP akan dijadikan acuan untuk batas upah minimum. 11 dari 14 kabupaten/kota Kalimantan Barat mengajukan kenaikan UMK, hanya Kabupaten Sekadau, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya yang tidak mengajukan kenaikan UMK.

Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara, diurutkan dari terbesar ke terkecil:

  1. Kabupaten Ketapang: Rp3.396.267,26
  2. Kabupaten Kayong Utara: Rp3.220.756
  3. Kota Singkawang: Rp3.074.566
  4. Kabupaten Bengkayang: Rp3.062.260
  5. Kabupaten Landak: Rp3.054.906
  6. Kabupaten Sintang: Rp3.039.805
  7. Kota Pontianak: Rp3.024.820
  8. Kabupaten Sambas: Rp3.015.520
  9. Kabupaten Sanggau: Rp2.970.885
  10. Kabupaten Melawi: Rp2.953.711,47
  11. Kabupaten Kapuas Hulu: Rp2.924.501
  12. Kabupaten Kubu Raya: Rp2.878.286
  13. Kabupaten Mempawah: Rp2.878.286
  14. Kabupaten Sekadau: Rp2.878.286

Baca Juga: Simak Besaran UMK Sumatra Utara 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook