Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.
Untuk Provinsi Sumatra Utara, UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024, sementara untuk UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024. Pada tahun 2025 UMP Sumatra Utara berada di angka Rp2.992.559, untuk nominal UMK bervariasi di setiap kabupaten/kota namun tidak boleh lebih rendah dari batas UMP.
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintahan kabupaten/kota ke Gubernur. Apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mengajukan permintaan UMK, maka UMP akan dijadikan acuan untuk batas upah minimum.
Berikut adalah daftar UMK 2025 untuk setiap kabupaten/kota di Sumatra Utara, diurutkan dari terbesar ke terkecil:
- Kota Medan: Rp4.014.072
- Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
- Kabupaten Karo: Rp3.577.282
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
- Kabupaten Sibolga: Rp3.419.748
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.327.621
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.313.500
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
- Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
- Kabupaten Tanjungbalai: Rp3.244.606
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
- Kabupaten Padang Lawas: Rp3.195.910
- Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235
- Kabupaten Toba: Rp3.151.356
- Kabupaten Langkat: Rp3.134.660
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.998
- Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851
- Kota Binjai: Rp3.075.365
- Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203
- Kabupaten Dairi: Rp2.992.559
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp2.992.559
- Kabupaten Nias: Rp2.992.559
- Kabupaten Nias Barat: Rp2.992.559
- Kabupaten Nias Selatan: Rp2.992.559
- Kabupaten Nias Utara: Rp2.992.559
- Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp2.992.559
- Kabupaten Pakpak Bharat: Rp2.992.559
- Kabupaten Samosir: Rp2.992.559
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp2.992.559
- Kabupaten Gunungsitoli: Rp2.992.559
- Kabupaten Pematangsiantar: Rp2.992.559
Baca Juga: 10 Sektor dengan Gaji Buruh Paling Menjanjikan 2025