Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.
Untuk Provinsi Maluku, besaran UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1929 Tahun 2024. Besaran UMP Maluku ada di angka Rp3.141.700. Keputusan tersebut juga mengatur upah minimum sektoral (UMS) untuk tiga sektor yaitu, sektor pertambangan dan penggalian dengan UMS sebesar Rp3.201.000, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin dengan UMS di angka Rp3.190.000, serta sektor konstruksi dengan UMS sebesar Rp3.172.000.
Hanya Kota Ambon yang memiliki UMK di Provinsi Maluku, hal tersebut menjadikan Kota Ambon sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Maluku. UMK Maluku diatur dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1955 Tahun 2024. Kabupaten/Kota selain Ambon, menggunakan UMP sebagai acuan pengupahan.
Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap kabupaten/kota di Maluku, diurutkan dari terbesar ke terkecil:
- Kota Ambon: Rp3.185.733
- Kota Tuai: Rp3.141.700
- Kabopaten Buru: Rp3.141.700
- Kabupaten Buru Selatan: Rp3.141.700
- Kabupaten Kepulauan Aru: Rp3.141.700
- Kabupaten Maluku Barat Daya: Rp3.141.700
- Kabupaten Maluku Tengah: Rp3.141.700
- Kabupaten Maluku Tenggara; Rp3.141.700
- Kabupaten Maluku Tenggara Barat: Rp3.141.700
- Kabupaten Seram Bagian Barat: Rp3.141.700
- Kabupaten Seram Bagian Timur: Rp3.141.700
Baca Juga: Maluku dan Papua Jadi Provinsi dengan Angka Konsumsi Ikan Tertinggi