Simak Besaran UMK Nusa Tenggara Timur 2025

Hanya Kota Kupang yang memiliki UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, mencapai Rp2.396.696,46.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
GoodStats
Ukuran Fon:

Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), besaran UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2024. Besaran UMP Nusa Tenggara Timur ada di angka Rp2.328.969,99.

Di NTT, hanya Kota Kupang yang memiliki UMK, oleh karena itu Kota Kupang jadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. UMK Kota Kupang diatur melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 439/KEP/HK/2024. UMP dijadikan acuan pengupahan untuk daerah selain Kota Kupang.

Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, diurutkan dari terbesar ke terkecil:

  1. Kota Kupang: Rp2.396.696,46
  2. Kabupaten Alor: Rp2.328.669,69
  3. Kabupaten Belu: Rp2.328.669,69
  4. Kabupaten Ende: Rp2.328.669,69
  5. Kabupaten Flores Timur: Rp2.328.669,69
  6. Kabupaten Kupang: Rp2.328.669,69
  7. Kabupaten Lembata: Rp2.328.669,69
  8. Kabupaten Malaka: Rp2.328.669,69
  9. Kabupaten Manggarai: Rp2.328.669,69
  10. Kabupaten Manggarai Barat: Rp2.328.669,69
  11. Kabupaten Manggarai Timur: Rp2.328.669,69
  12. Kabupaten Nagekeo: Rp2.328.669,69
  13. Kabupaten Ngada: Rp2.328.669,69
  14. Kabupaten Rote Ndao: Rp2.328.669,69
  15. Kabupaten Sabu Raijua: Rp2.328.669,69
  16. Kabupaten Sikka: Rp2.328.669,69
  17. Kabupaten Sumba Barat: Rp2.328.669,69
  18. Kabupaten Sumba Barat Daya: Rp2.328.669,69
  19. Kabupaten Sumba Tengah: Rp2.328.669,69
  20. Kabupaten Sumba Timur: Rp2.328.669,69
  21. Kabupaten Timor Tengah Utara: Rp2.328.669,69
  22. Kabupaten Timor Tengah Selatan: Rp2.328.669,69

Baca Juga: Timor Leste Kuasai Produk Ekspor Asal Nusa Tenggara Timur

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook