IPAK atau Indeks Perilaku Anti Korupsi merupakan tolok ukur yang digunakan untuk mengukur seberapa toleran masyarakat terhadap perilaku korupsi, seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan nepotisme yang terjadi. Apabila angka semakin tinggi, maka semakin baik perilaku antikorupsi masyarakat. Sebaliknya, jika angka rendah, hal tersebut menunjukkan masyarakat Indonesia lebih toleran terhadap korupsi pada tahun 2024.
Dalam data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), IPAK Indonesia di tahun 2024 mencatat angka 3,85 pada rentang skala 0–5. Hal tersebut menunjukkan penurunan dari skor di tahun 2023 dengan angka 3,92 dan skor tahun 2024 sebesar 3,85.
Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman adalah dua pilar utama IPAK. Indeks Persepsi pada tahun 2024 mencatat skor 3,76, turun dari 3,82 pada tahun 2023. Sementara itu, Indeks Pengalaman juga menurun dari 3,96 pada tahun 2023 menjadi 3,89 pada tahun 2024, dengan skor 2024 sebesar 3,85. Penurunan ini menunjukkan betapa sulitnya meningkatkan kesadaran dan pengalaman masyarakat tentang budaya antikorupsi.
Usaha dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat akan terus diusahakan untuk dibangun. Karena, korupsi tidak hanya menyebabkan kerusakan satu titik saja. Hal senada juga disebut oleh rilis Pusat Edukasi Anti Korupsi yang merupakan salah satu dari bagian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Upaya pemberantasan korupsi di sebuah negara mesti terus dipantau perkembangannya, untuk mengetahui apakah strategi yang digunakan sudah tepat atau belum. Setidaknya ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat pengukuran di Indonesia, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK),” tulisnya dalam rilis KPK.
Namun, kerusakan tersebut dapat menyebar sehingga meruntuhkan kepercayaan antara masyarakat yang seharusnya bekerja sama membangun negeri menjadi lebih baik di masa mendatang.
Baca Juga: Banjir Dominasi Bencana Alam Indonesia 2024