Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis data resmi terkait kuota haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M. Penetapan kuota ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024. Kuota haji ini dialokasikan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim, tingkat antrian jemaah haji, serta berbagai faktor teknis lainnya.
Secara keseluruhan, kuota terbesar masih diberikan kepada provinsi dengan jumlah penduduk Muslim yang tinggi. Jawa Barat mendapatkan kuota tertinggi dengan 38.723 jemaah, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 35.152 jemaah dan Jawa Tengah dengan 30.377 jemaah. Ketiga provinsi ini selalu menjadi daerah dengan daftar tunggu haji yang panjang setiap tahunnya.
Di Pulau Sumatra, Sumatra Utara memperoleh kuota tertinggi dengan 8.328 jemaah, diikuti oleh Sumatra Selatan dengan 7.012 jemaah dan Lampung sebanyak 7.050 jemaah. Sementara itu, provinsi dengan kuota terkecil di Sumatra adalah Kepulauan Riau (1.291 jemaah) dan Bangka Belitung (1.065 jemaah).
Untuk wilayah Kalimantan, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, yakni 3.818 jemaah, disusul oleh Kalimantan Timur dengan 2.586 jemaah. Sementara itu, Kalimantan Utara mendapatkan kuota paling sedikit, yaitu 416 jemaah.
Di Sulawesi, Sulawesi Selatan memperoleh kuota terbesar dengan 7.272 jemaah, diikuti oleh Sulawesi Tengah sebanyak 1.993 jemaah dan Sulawesi Tenggara dengan 2.019 jemaah. Adapun provinsi dengan kuota terkecil di wilayah ini adalah Gorontalo (978 jemaah) dan Sulawesi Barat (1.453 jemaah).
Wilayah timur Indonesia mendapatkan kuota yang relatif lebih sedikit dibandingkan daerah lainnya. Papua dan Maluku Utara sama-sama memperoleh kuota sebesar 1.076 jemaah, sementara Papua Barat mendapatkan 723 jemaah. Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki kuota terkecil secara nasional dengan hanya 668 jemaah.
Sebaran kuota haji ini mencerminkan kebutuhan tiap provinsi berdasarkan jumlah penduduk muslim serta tingkat antrian yang ada. Dengan penetapan kuota ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Biaya Haji per Embarkasi: Aceh Termurah, Surabaya Termahal