Suami atau Istri, Siapa Lebih Banyak Ajukan Perceraian?

Data dari BPS menunjukkan bahwa istri lebih banyak mengajukan perceraian di Indonesia pada tahun 2024, dengan proporsi mencapai 78,3%.

Angka Cerai Gugat dan Cerai Talak Indonesia 2024

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
GoodStats

Melalui data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat total 394.608 kasus perceraian sepanjang 2024, dengan 308.956 kejadian (78,3%) termasuk ke dalam cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri. Sedangkan sisanya (85.652 kejadian) tergolong ke dalam cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami.

Penelitian yang dilakukan oleh Auliani dan Nisa (2003) menyimpulkan bahwa terdapat berbagai faktor penyebab perempuan menggugat perceraian. Namun, alasan terkuat di antara faktor tersebut ialah hilangnya tanggung jawab dari pihak suami, bisa dalam bentuk ketidakmampuan memberi nafkah kepada istri dan anak serta tidak memberikan perhatian secara fisik dan psikologis.

Adapun pada perbandingan jumlah kejadian pernikahan dengan perceraian di Indonesia pada tahun 2024 adalah 1:4, dengan rincian total angka pernikahan sebanyak 1.478.302 kejadian.

Nilai ini mengindikasikan bahwa pada 4 pernikahan yang terjadi, salah satunya akan berujung pada perceraian.

Data yang dirilis pada 27 Februari 2025 ini berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) dan Mahkamah Agung, dengan data kejadian mencakup pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan perceraian yang telah diputus oleh pengadilan dengan akta cerainya telah terbit.

Atas tingginya angka kejadian perceraian ini, Nasaruddin Umar, Menteri Agama mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan, dilansir dari situs resmi Kemenag RI.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ia menegaskan bahwa UU Perkawinan akan menjadi penegak perihal pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Angka Pernikahan Tertinggi, Kalau Perceraiannya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook