Tempe: Tingkat Konsumsi, Nilai Gizi, dan Titik Kritis Halal

Tempe menjadi hidangan sehari-hari warga Indonesia. Simak lebih dalam mengenai produk kedelai satu ini.

Rata-Rata Konsumsi per Kapita Seminggu Tempe, 2014-2024

Sumber: BPS (Badan Pusat Statistik)
GoodStats

Tempe merupakan salah satu hidangan khas Indonesia, walaupun tidak diketahui secara pasti kapan pertama kali tempe dibuat. Menurut Rumah Tempe Indonesia (RTI), istilah tempe ditemukan pertama kali pada manuskrip Serat Centhini jilid 3 yang menggambarkan perjalanan Mas Cebolang dari Candi Prambanan menuju Pajang. Ia mampir di dusun Tembayat, Kabupaten Klaten, dan kemudian dijamu makan siang oleh Pangeran Bayat. Salah satu lauk yang disajikan adalah Brambang Jae Santen Tempe.

Menurut SNI 3144-2015, tempe adalah produk berbentuk padatan kompak berwarna putih, yang diperoleh dari kedelai kupas yang sudah direbus dan difermentasi menggunakan kapang Rhizopus spp. Tempe terbuat dari kedelai (Glycine max) dari berbagai varietas, Kapang Rhizopus spp. (R. oligosporus, R. oryzae, R. stolonifer dan/atau R. arrhizus) yang dicampur dengan tepung nasi, tepung bekatul, dan atau tepung onggok sebagai inokulum, Bahan penolong turut ditambahkan untuk mengatur keasaman pada saat kedelai direndam.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata konsumsi per kapita tempe per minggunya mencapai 0,136 kilogram di 2024, sedikit turun dari 2023 yang mencapai 0,143 kilogram. Tempe menjadi salah satu hidangan berprotein tinggi yang baik bagi tubuh. Menurut Jurnal dari Widya Kesehatan (2023), 1 porsi tempe (84 gram) mengandung 162 kalori, 15 gram protein, 9 gram karbohidrat, 9 gram lemak, 9 miligram natrium, dan zat penting lainnya seperti zat besi dan magnesium.

Meski begitu, kandungan mikroba dalam tempe sering kali membuat kehalalannya dipertanyakan. Saat ini tempe yang dikonsumsi kebanyakan berasal dari kedelai GMO. Oleh karena itu, aturan mengenai produk tempe tertuang dalam 2 Fatwa dan 1 Pohon Keputusan, yakni:

  1. Fatwa MUI No. 01 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikroba dalam Produk Pangan
  2. Fatwa MUI No. 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya
  3. Pohon Keputusan Identifikasi Titik Kritis Kehalalan Bahan Nabati dan Produk Turunannya

Namun, jika tempe tersebut berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lainnya, maka tempe tersebut termasuk dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikat Halal. 

Baca Juga: Diakui Dunia, Tempe Goreng Berhasil Masuk Daftar Hidangan Vegan Terbaik 2023

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook