"Tidak Memenuhi Prosedur" Jadi Alasan Mayoritas Penolakan Menggunakan JKN
Lebih dari separuh penolakan yang dialami pengguna JKN / Jamkesda ketika periksa kesehatan adalah karena tidak memenuhi prosedur
Alasan Penolakan Penggunaan JKN / Jamkesda Ketika Periksa Kesehatan Tahun 2022
Unduh
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam naungan BPJS maupun jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) merupakan jaminan kesehatan (jamkes) yang mendominasi penduduk Indonesia. Akan tetapi, berdasarkan Survei Ekonomi-Sosial (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022 lalu, hingga tahun 2022 kemarin, masih terdapat 0,25% penduduk pemilik JKN/Jamkesda yang pernah ditolak ketika ingin memanfaatkan jamkes mereka untuk periksa kesehatan.
Namun, persentase penolakan sudah menurun dibanding 2 tahun sebelumnya yaitu 0,27% (2020) dan 0,32% (2021).
Dari keseluruhan penolakan penggunaan JKN / Jamkesda pada 2022, lebih dari separuhnya (52,3%) adalah karena tidak memenuhi prosedur. Hal ini menunjukkan masih sangat diperlukannya sosialisasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pemanfaatan JKN / Jamkesda.
Selain itu, terdapat pula penolakan yang terjadi dikarenakan tidak tercakupnya jenis pelayanan yang diminta di fasilitas kesehatan terkait (7,4%).
Periksa kesehatan yang tidak memiliki pemeriksaan penunjang lain ketika seharusnya perlu juga menjadi alasan penolakan (3,48%).
Alasan tidak sesuai jadwal pelayanan maupun tidak adanya tenaga medis yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan juga masih menjadi dasar penolakan dengan persentase sebesar 2,49% dan 2,36%.
Perihal obat-obatan, ketiadaan obat yang dibutuhkan menjadi alasan penolakan digunakannya JKN / Jamkesda dengan persentase 1,77%.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat 33,7% alasan penolakan lainnya yang tidak tercakup.
Ditulis oleh Gamma Shafina
An environmental (especially ocean) and society issue enthusiast. Also has interest in badminton
Bagikan statistik ini: