Tiga Dosa Besar Perguruan Tinggi pada 2021-2024

Kasus kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi mencapai 78% dari total keseluruhan kasus di program tiga dosa besar pada 2021-2024.

Angka Kasus Tiga Dosa Besar di Perguruan Tinggi 2021-2024

Sumber: Komnas Perempuan
GoodStats

Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terus berupaya untuk menghapus tiga dosa besar pada perguruan tinggi, yakni kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan. Salah satunya adalah dengan mendorong satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Menurut Komnas Perempuan dalam laporan CATAHU 2023, dari 760 Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang sudah dibentuk pada perguruan tinggi, sebanyak 160 Satgas (21%) yang terdiri dari 93 PTN dan 67 PTS telah melaporkan penanganan kasus kekerasan seksual pada Inspektorat Jenderal.

Apabila dikaji berdasarkan ketiga dosa utama tersebut, maka angka kasus tertinggi diraih oleh kekerasan seksual, yang mencapai 78% dari total kejadian di 2021 hingga 2024. Kasus perundungan ada di urutan kedua dengan 18%, terakhir diisi oleh kasus intoleransi dengan 4%.

Terdapat sebanyak 269 kasus yang sedang dalam proses penanganan oleh satgas, dan 354 kasus yang telah dinyatakan selesai. Sebanyak 299 sanksi telah diputuskan oleh perguruan tinggi, yang terdiri dari 94 sanksi ringan, 92 sanksi sedang, dan 43 sanksi berat.

Penjatuhan sanksi tersebut diberikan kepada 134 mahasiswa, 58 dosen, 15 tenaga pendidik, 2 pejabat struktural perguruan tinggi, 12 warga kampus, dan 8 masyarakat luar kampus yang terlibat sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Korban Kekerasan terhadap Perempuan Menurun pada 2024

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook