Menurut laporan Digital News Report 2025 yang dirilis oleh Reuters Institute, Kompas berada di posisi teratas sebagai media berita yang paling dipercaya oleh publik Indonesia dengan tingkat kepercayaan sebesar 62%.
Selanjutnya, pemeringkatan disusul oleh CNN Indonesia dengan proporsi publik yang percaya dengan media ini mencapai 61%. TVOne mengikuti dengan angka 60% sebagai pelengkap posisi tiga besar untuk media berita yang dipercaya publik RI pada tahun 2025.
Urutan berikutnya diduduki oleh Detik.com dan SCTV (Liputan6), dengan perolehan persentase yang seri, yaitu sebesar 59%. Sedangkan, sebanyak 58% publik memilih TVRI sebagai media kepercayaannya, menjadikannya berada di peringkat keenam.
Adapun RCTI memiliki peminat sebanyak 57% publik, selisih 4% dibandingkan dengan Tempo dan Tribunnews yang berada di bangku setelahnya dengan proporsi yang sama senilai 53%, berturut-turut berada di bangku ketujuh dan kedelapan.
Sementara itu, Jawa Pos meneruskan dengan persentase publik yang percaya sebanyak 50%, menutup pemeringkatan sekaligus menduduki posisi kesepuluh dalam daftar media berita yang paling dipercaya publik RI.
Dengan tidak adanya media di Indonesia yang mencapai tingkat kepercayaan di atas 70%, kebebasan berekspresi di Indonesia menghadapi tantangan serius apalagi dengan munculnya sejumlah regulasi baru. Hal ini disebutkan oleh Janet Steele, profesor bidang media, hubungan masyarakat, dan internasional di George Washington University yang menulis laporan terkait Indonesia.
“Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Tentang Penyiaran Tahun 2002 diproyeksikan memperketat ruang gerak jurnalisme digital, termasuk peliputan investigatif dan isu-isu politik,” tulisnya dalam laporan.
Ditambah dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008 yang memberi pemerintah kewenangan mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, baik lokal maupun global, termasuk platform besar seperti Google, Twitter, dan TikTok. Artinya, ruang digital masyarakat Indonesia semakin diawasi dengan ketat.
Menurutnya, regulasi yang lahir dalam dekade terakhir cenderung mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik. Jika tren ini terus berlanjut, risiko terbesarnya adalah publik kehilangan akses pada informasi independen, sementara media akan kesulitan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Regulasi sebaiknya disusun dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah juga perlu memastikan setiap aturan selaras dengan prinsip dasar kebebasan pers agar terwujudnya iklim media yang terpercaya dan mampu menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Pengumpulan data dalam laporan Digital News Report 2025 ini dilakukan menggunakan pengisian kuesioner daring melalui YouGov dengan melibatkan 2.028 responden pada pertengahan Januari–akhir Februari 2025.
Baca Juga: Seberapa Tinggi Kepercayaan Publik RI terhadap Berita?
Sumber:
https://reutersinstitute.politics.ox.ac.uk/digital-news-report/2025