Perlindungan terhadap lingkungan hidup terus menjadi sorotan seiring meningkatnya kerusakan alam yang signifikan, yang turut berdampak terhadap ekonomi, sosial, hingga kesehatan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan ketentuan pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran lingkungan.
Kejahatan lingkungan hidup mencakup kejahatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging), kejahatan perkebunan, kejahatan perikanan (illegal fishing), kejahatan pertambangan mineral dan batu bara (illegal mining), serta kejahatan minyak dan gas.
Pada 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 4.149 kejadian kejahatan terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Beberapa provinsi mencatatkan jumlah kejadian yang lebih tinggi, dilihat dari wilayah kerja masing-masing kepolisian daerah (polda).
Baca Juga: Ini Permasalahan Lingkungan Menurut Pemilih Muda yang Dianggap Genting untuk Ditangani
Polda Sumatra Utara tercatat menjadi wilayah kejadian kejahatan terhadap lingkungan hidup tertinggi, mencapai 1.334 kasus, setara 32% dari total kejadian. Di urutan berikutnya terdapat Polda Sumatra Selatan dengan 230 kasus, diikuti Jawa Timur dengan 212 kasus. Terdapat perbedaan mencolok antara Sumatra Utara di posisi pertama dengan Sumatra Selatan di posisi kedua.
Peringkat keempat dipegang oleh Kalimantan Tengah dengan 206 kejadian, disusul Kalimantan Barat (180 kejadian), Kalimantan Timur (171 kejadian), dan Metro Jaya di DKI Jakarta (159 kejadian). Kepulauan Bangka Belitung (151 kejadian), Jambi (141 kejadian), dan Riau (133 kejadian) melengkapi daftar sepuluh besar.
Sebaliknya, Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan jumlah kejadian kejahatan terhadap lingkungan terendah, hanya mencatatkan 1 kasus sepanjang 2024, disusul Papua (11 kejadian), Maluku Utara (19 kejadian), Kalimantan Utara (22 kejadian), dan Papua Barat (23 kejadian).
Jika ditinjau menurut jenis kejadian, maka kejahatan perkebunan jadi yang paling sering terjadi, mencapai 1.459 kejadian sepanjang 2024, diikuti kejahatan minyak dan gas sebanyak 1.249 kasus serta kejahatan pertambangan sebesar 796 kasus.
Baca Juga: Indonesia Peringkat Ke-2 Negara dengan Deforestasi Terbesar
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/12/2edc8ea4c35b19ba912fc7e4/statistik-kriminal-2024-2025.html