50% Publik Indonesia Belum Begitu Paham Sistem Pajak

Survei GoodStats ungkap pemahaman publik terkait sistem perpajakan di Indonesia yang ternyata masih minim.

Pemahaman Publik Soal Sistem Perpajakan di Indonesia

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pajak merupakan salah satu instrumen penting yang menopang pembangunan negara. Mulai dari pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya, sebagian besar dibiayai dari penerimaan pajak. Namun, sejauh mana masyarakat Indonesia memahami sistem perpajakan yang berlaku?

Survei Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 yang dirilis GoodStats pada Selasa (2/6/2026) memberikan gambaran menarik mengenai hal tersebut. Hasil survei menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia masih terbelah hampir sama rata.

Sebanyak 45% responden mengaku cukup paham terhadap sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, hanya 5% yang menyatakan sangat paham. Di sisi lain, 41% responden mengaku hanya sedikit memahami sistem pajak, bahkan 9% mengaku tidak paham sama sekali.

Baca Juga: Rasio Pajak & Penerimaan Pajak Indonesia 2026, Tren & Tantangan

“Sebanyak 50% responden mengaku memahami sistem perpajakan di Indonesia (5% sangat paham dan 45% cukup paham). Di sisi lain, setengah persen lainnya kurang memahami, sehingga edukasi pajak masih perlu diperluas,” tulis GoodStats dalam laporannya.

Mengacu pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua kelompok, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sementara itu, pajak daerah mencakup pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB perdesaan dan perkotaan, hingga berbagai jenis pajak daerah lainnya.

Menariknya, ketika ditanya mengenai jenis pajak yang paling dirasakan memberatkan, mayoritas responden menunjuk Pajak Penghasilan (PPh). Sebanyak 85% responden memilih PPh sebagai pajak yang paling membebani mereka. Temuan ini mengindikasikan bahwa pajak yang langsung berkaitan dengan pendapatan masyarakat masih menjadi sorotan utama dalam persepsi publik terhadap sistem perpajakan.

Survei GoodStats sendiri dilaksanakan pada 10 April hingga 20 Mei 2026 secara daring dengan melibatkan 1.000 responden yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: 69% Publik RI Merasa Pemerintah yang Paling Merasakan Manfaat Pajak

Sumber:

https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook