64% Publik RI Nilai Tarif Pajak Indonesia Terlalu Tinggi

Survei GoodStats mengungkapkan hanya 16% publik yang menilai bahwa tarif pajak di Indonesia sudah ideal.

Pandangan Publik terkait Tarif Pajak Indonesia

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Berdasarkan hasil survei GoodStats terbaru, mayoritas publik Indonesia merasa bahwa tarif pajak yang berlaku saat ini belum mencapai titik ideal. Sebanyak 64% responden atau setara dengan 6 dari 10 orang, menilai bahwa beban pajak yang dikenakan masih terlalu tinggi.

Sementara itu, hanya kelompok kecil sebesar 16% responden yang menyebut bahwa besaran tarif pajak di Indonesia sudah ideal. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang merasa penyelenggaraan dan proporsi kewajiban bayar pajak sudah berada di porsi yang tepat.

Di sisi lain, terdapat pula kelompok minoritas sebesar 8% yang justru menilai bahwa ketidakidealan sistem perpajakan di Tanah Air disebabkan oleh tarifnya yang terlampau rendah.

Baca Juga: Rilis Survei GoodStats: Persepsi Masyarakat Indonesia terhadap Pajak 2026

Adapun sebanyak 12% responden memilih untuk abstain dengan menjawab tidak tahu. Proporsi ini mengindikasikan bahwa isu mengenai perpajakan masih belum sepenuhnya dipahami atau bahkan dianggap sebelah mata oleh segelintir kelompok masyarakat.

Kaprodi Magister Akuntansi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Nuritomo menjelaskan bahwa menetapkan tarif pajak yang ideal secara presisi bagi seluruh lapisan masyarakat adalah hal yang sangat menantang. Tingginya angka publik yang mengeluhkan beban pajak sejatinya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi kondisi ekonomi serta persepsi subjektif dari masing-masing individu.

Kendati demikian, pemerintah wajib meracik skema perhitungan pajak yang paling optimal. Tujuannya adalah untuk memastikan keseimbangan antara target penerimaan negara dan tingkat kepatuhan wajib pajak di tengah masyarakat.

“Kalau tarifnya nol, itu enggak ada penerimaan negara. Kalau tarifnya terlalu tinggi, juga tidak ada kepatuhan, itu juga tidak baik,” ujarnya dalam diskusi hasil survei secara online pada Selasa (2/6/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa polemik utama perpajakan di masyarakat tidak semata-mata bergantung pada besar atau kecilnya nominal yang ditagihkan. Hal yang jauh lebih esensial adalah sejauh mana para wajib pajak dapat merasakan manfaat riil dari dana yang telah mereka setorkan.

Tingkat penerimaan dan kepatuhan publik terhadap instrumen pajak cenderung akan jauh lebih tinggi apabila masyarakat melihat sendiri bahwa dana tersebut dialokasikan secara efektif dan membawa dampak nyata bagi hajat hidup orang banyak.

“Prinsip pajak adalah gotong royong, saya rasa semua anak muda paham. Tapi memang transparansi dibutuhkan sekali, itu poinnya. Saya kira semua orang tidak berat membayar pajak kalau itu memberi manfaat langsung kepada rakyat,” tuturnya.

Pengumpulan data dalam survei bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 ini dilakukan secara kuantitatif pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa.

Baca Juga: 78% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kenapa Belum Optimal?

Sumber:

https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook