Sebagai tulang punggung penyumbang pendapatan terbesar negara, instrumen pajak memiliki beragam klasifikasi. Menariknya, tidak semua jenis pajak ini familier atau diketahui secara luas oleh publik di Indonesia.
Berdasarkan survei GoodStats, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi jenis pajak yang paling populer di mata publik. Tingkat pengenalan (awareness) publik terhadap pajak ini sangat tinggi, yaitu mencapai 80% responden.
Menyusul di posisi kedua, jenis pajak yang juga dikenal luas oleh masyarakat adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak yang rutin dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja di Indonesia ini diketahui oleh 75% responden.
Baca Juga: Survei GoodStats: 62% Publik RI Nilai Pajak Perlu Dibayar
Berikutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan angka pengenalan sebesar 64%, menjadikannya sebagai instrumen ketiga yang paling populer di Tanah Air. Sementara itu, pungutan administratif berupa Bea Meterai juga cukup lumrah dan dikenali oleh 55% publik.
Meski persentasenya lebih kecil, sebagian masyarakat nyatanya juga mengetahui beberapa jenis pungutan pajak yang lebih spesifik. Sebanyak 44% responden mengaku tahu mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), disusul oleh pengenalan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan proporsi 43%.
Adapun Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang umumnya dibayarkan oleh masyarakat saat makan di restoran, menginap di hotel, menonton hiburan, atau membayar parkir tercatat diketahui oleh 38% publik. Berselisih cukup tipis di bawahnya, sebanyak 32% responden turut mengenal instrumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Terakhir, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebagai jenis pajak yang paling jarang diketahui. Hanya 23% publik yang mengaku familier dengan pajak ini, menempatkannya di urutan terbawah dalam daftar pengenalan pajak.
Dalam diskusi hasil survei yang dilakukan secara online pada Selasa (2/6/2026), Kaprodi Magister Akuntansi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Nuritomo mengungkapkan bahwa fenomena ketidaktahuan publik terhadap beberapa jenis pajak tertentu tidak serta-merta berbanding lurus dengan rendahnya kesadaran warga dalam membayar pajak.
Terbukti, survei yang sama mengungkapkan bahwa 81% responden sepakat dan sadar bahwa membayar pajak adalah sebuah kewajiban mutlak. Kendati demikian, ia menegaskan, strategi mendongkrak penerimaan negara tidak bisa terus-terusan menekan dan membebankan masyarakat dengan membayar pajak.
“Ingat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah harus terus mengupayakan pendapatan negara bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misal komoditas dikelola pemerintah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tapi harus efisien,” harapnya.
Pengumpulan data dalam survei bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 ini dilakukan secara kuantitatif pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa.
Baca Juga: 51% Publik RI Nilai Manfaat Pajak Belum Terasa dalam Kehidupan Sehari-hari
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX