Survei GoodStats: 62% Publik RI Nilai Pajak Perlu Dibayar

Hanya 19% yang merasa membayar pajak sangat perlu untuk dilakukan. Sisanya, ada pula yang menyebut kurang perlu (12%) dan tidak perlu (7%).

Kesadaran Publik RI terhadap Pembayaran Pajak

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Berdasarkan survei GoodStats, mayoritas publik Indonesia menilai bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak, dengan angka mencapai 62%.

Di luar angka tersebut, terdapat kelompok responden yang memiliki kesadaran membayar pajak yang jauh lebih tinggi, yaitu sebanyak 19% yang menganggap tindakan ini sangat perlu untuk dilakukan.

Jika kedua persentase tersebut diakumulasikan, proporsi publik yang mendukung pentingnya pembayaran pajak mencapai 81%, atau setara dengan 8 dari 10 responden.

Tingginya angka gabungan ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pajak sebagai kewajiban warga negara sebenarnya masih tergolong kuat.

Baca Juga: Survei GoodStats 2026: Potret Persepsi Pajak Publik Indonesia 2026

Namun di sisi lain, terdapat kelompok yang belum memiliki kesadaran tinggi terkait kontribusi fiskal. Sebanyak 12% publik merasa bahwa membayar pajak kurang perlu dilakukan, disusul oleh 7% sisanya yang bahkan menganggap hal tersebut tidak perlu sama sekali.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, meminta masyarakat untuk tetap berkomitmen dan patuh membayar pajak. Menurutnya, tindakan tidak membayar pajak adalah langkah keliru yang pada akhirnya justru akan merugikan kepentingan rakyat sendiri.

Kendati mendesak masyarakat untuk patuh, ia juga memberikan catatan keras kepada pemerintah agar pihak eksekutif bisa lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola uang negara.

Evaluasi menyeluruh harus terus dilakukan agar pengelolaan keuangan negara benar-benar berpihak dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik dan memastikan setiap rupiah dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) digunakan secara efisien, transparan, dan tepat sasaran. Itu yang akan membuat masyarakat semakin percaya untuk taat membayar pajak,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi kinerja otoritas fiskal nasional, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah pengawasan ketat ini bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, modern, sekaligus mampu meningkatkan kepatuhan pajak nasional tanpa harus membebani masyarakat kecil.

Pengumpulan data dalam survei bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 ini dilakukan secara kuantitatif pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa.

Baca Juga: 69% Publik RI Merasa Pemerintah yang Paling Merasakan Manfaat Pajak

Sumber:

https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook