7 Provinsi dengan Tingkat Pernikahan Dini Tertinggi 2024

Pernikahan usia di bawah 18 tahun pada perempuan Indonesia mencapai 5,90%. Sejumlah provinsi tercatat masih memiliki angka yang jauh di atas rata-rata nasional.

7 Provinsi dengan Proporsi Perempuan Berstatus Kawin/Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun

(Tahun 2024)
Ukuran Fon:

Pernikahan merupakan sebuah momen sakral yang umumnya jenjang ini ditempuh ketika seseorang sudah mencapai usia yang dianggap mampu menanggung berbagai kewajiban sebagai sepasang suami istri. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dikatakan bahwa usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa idealnya kehamilan pertama pada perempuan terjadi pada usia 21 hingga 35 tahun. Laki-laki dinilai siap menikah dan mendampingi kehamilan istri mulai usia 25 tahun. Hal ini karena kehamilan di luar rentang usia tersebut dianggap berisiko, baik bagi ibu maupun bayi. Di sisi lain, pada usia 25 tahun laki-laki diharapkan sudah cukup matang secara psikologis, ekonomi, dan kesehatan reproduksi.

Akan tetapi, sayangnya di Indonesia masih marak terjadi pernikahan dini khususnya pada perempuan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, mengenai proporsi perempuan berusia 20-24 tahun yang berstatus kawin atau status hidup bersama sebelum umur 18 tahun. Diketahui persentase perempuan dengan kondisi tersebut secara nasional sebesar 5,90%, yang mana angka tersebut setara dengan sekitar 637.690 perempuan.

Jika ditelisik pada tahun 2024, tercatat provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati posisi pertama dengan persentase 14,96%, jauh di atas rata-rata angka nasional.

Tidak hanya NTB, masalah serupa nyatanya juga dihadapi provinsi lain. Provinsi dengan pernikahan dini pada perempuan tertinggi kedua diduduki oleh Papua Selatan, di mana 14,40% perempuan yang kini berusia 20-24 tahun menikah di bawah usia 18 tahun. Sulawesi Barat menyusul dengan 10,71%.

Posisi ketujuh diisi oleh Sulawesi Tengah dengan 9,06% perempuan yang kini berusia 20-24 tahun menikah di bawah usia 18 tahun. Terlihat bahwa posisi ketujuh tertinggi juga masih memiliki persentase yang jauh di atas rata-rata nasional. Angka ini menunjukkan kondisi yang sangat timpang dengan provinsi Bali sebagai provinsi ketujuh dengan persentase terendah sebesar 3,37%.

Persentase yang dimiliki setiap provinsi menjadi bukti bahwa pemerintah perlu terus berbenah dalam mengendalikan angka pernikahan usia dini di masyarakat. Meskipun demikian, adanya beberapa provinsi dengan persentase yang relatif rendah menunjukkan harapan bahwa angka pernikahan dini di Indonesia dapat terus menurun di masa mendatang.

Baca Juga: RI Peringkat 4 Jumlah Perempuan Yang Menikah di Bawah Usia 18 Tahun

Sumber:

https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019

https://www.instagram.com/p/CnQxGJwhzOa/

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook