79% Pemuda yang Menganggur Berstatus Terdidik

Pemuda yang menganggur di Indonesia didominasi oleh pemuda berstatus terdidik (79,9%), yakni mereka pendidikan terakhirnya SMA ke atas.

Pemuda Berstatus Pengangguran Berdasarkan Tingkat Pendidikan

(Tahun 2024)
Ukuran Fon:

Dahulu, pendidikan dianggap sebagai cara untuk meningkatkan status sosial dan ekonomi individu. Dengan gelar pendidikan tinggi, individu memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang pada akhirnya dapat menaikkan taraf hidup individu.

Namun, apakah persepsi pendidikan untuk meningkatkan status sosial dan ekonomi masih relevan dengan kondisi pasar tenaga kerja saat ini?

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Pemuda Indonesia 2020-2025

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa 79,9% pemuda Indonesia yang menganggur berstatus terdidik. Artinya, banyak pemuda yang sulit mendapatkan pekerjaan dan tetap menganggur bahkan setelah memegang ijazah SMA dan perguruan tinggi.

Sementara itu, 20,1% pemuda yang menganggur berstatus tidak terdidik atau tidak lulus pendidikan tinggi. Ternyata kebanyakan pemuda yang menganggur bukan dari latar pendidikan yang rendah. Justru, pemuda dengan latar pendidikan tinggi mendominasi populasi pengangguran pemuda saat ini.

Dengan demikian, pendidikan tinggi tidak lagi menjamin pemuda untuk cepat mendapatkan pekerjaan. Hal ini dikarenakan terbatasnya lapangan pekerjaan untuk pemuda dengan kualifikasi pendidikan tinggi. Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki pemuda dengan kebutuhan pasar kerja membuat pemuda berstatus terdidik tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Fenomena pengangguran berstatus terdidik ini tidak dapat direduksi menjadi permasalahan keterampilan atau kompetensi individu semata. Lebih dari itu, banyaknya pengangguran berstatus terdidik merupakan hasil dari kegagalan sistem pendidikan serta sistem tenaga kerja di Indonesia.

Permasalahan sistemik tentunya tidak bisa diselesaikan dengan solusi individual. Perlu adanya intervensi pemerintah melalui kebijakan dalam bidang pendidikan dan tenaga kerja untuk mencegah fenomena ini terjadi dalam jangka panjang karena berpotensi merusak standar kualifikasi pekerjaan di masa depan.

Baca Juga: 46% Anak Muda Punya Pekerjaan Sampingan

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/19/8b3f563d24b4a2bbfe307544/-analisis-isu-terkini-2025.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook