Berdasarkan survei GoodStats, mayoritas publik Indonesia enggan untuk membayar pajak apabila instrumen tersebut tidak bersifat wajib atau mengikat di mata hukum negara, dengan angka mencapai 82%. Jika dibedah lebih dalam, suara terbesar berasal dari kelompok yang menyatakan tidak bersedia, dengan proporsi mencapai 70%.
Melengkapi persentase penolakan tersebut, sebanyak 12% responden menunjukkan resistensi yang lebih dengan menyatakan sangat tidak bersedia untuk bayar pajak jika tidak ada regulasi yang memaksa.
Uniknya, terdapat pula sebagian kecil publik yang tetap memiliki kesadaran tinggi untuk berkontribusi secara sukarela, dengan total 12%. Dari porsi tersebut, 10% responden mengaku tetap bersedia melaksanakan kewajiban fiskalnya, disusul oleh 2% lainnya yang mengklaim sangat bersedia.
Baca Juga: 53% Publik RI Nilai Sistem Pajak Indonesia Belum Baik
Masih rendahnya tingkat kerelaan publik ini menandakan bahwa kontribusi fiskal di Indonesia belum sepenuhnya dipandang sebagai kesadaran kolektif untuk membangun negeri. Sebaliknya, instrumen ini masih dianggap sebagai beban transaksional atau tuntutan hukum yang memaksa dari negara.
Dalam diskusi hasil survei yang dilakukan secara online pada Selasa (2/6/2026), Kaprodi Magister Akuntansi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Nuritomo menilai bahwa persoalan mendasar yang menghambat kepatuhan pajak nasional bersumber dari tipisnya rasa percaya antara masyarakat dan pemangku kebijakan.
“Problem kita mutual distrust, sama-sama enggak percaya. Wajib pajak tidak percaya pemerintahnya. Pemerintah juga tidak terlalu percaya sama kita dalam menjalankan kewajiban pajak,” paparnya.
Untuk mengikis sekat ketidakpercayaan tersebut, ia berharap pemerintah dapat merumuskan pendekatan taktis yang tepat demi mewujudkan jembatan komunikasi yang sehat serta transparansi pengelolaan pajak.
Ia menegaskan, pemerintah wajib menyampaikan informasi publik secara lebih santun, serta mengedepankan pendekatan yang merangkul alih-alih memberikan tekanan kepada masyarakat secara kaku.
Langkah persuasif tersebut dinilai krusial mengingat sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment. Melalui asas ini, roda pemungutan dan keberhasilan penerimaan negara sangat bergantung pada kejujuran, tingkat kesadaran, serta kemauan mandiri dari para wajib pajak itu sendiri.
“Kalau dulu, model kepatuhan pajaknya ‘kan, jika risiko untuk tidak patuh lebih besar dari patuh. Tapi setelah tahun 2000-an, itu berubah. Ada aspek yang berbeda untuk membuat orang patuh. Ada faktor perilaku yang harus diantisipasi oleh pemerintah. Tidak bisa pakai punishment semata, harus diajak,” ujarnya.
Adapun pengumpulan data dalam survei bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 ini dilakukan secara kuantitatif pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa.
Baca Juga: Bukan Rakyat, 69% Publik RI Sebut Pemerintah Paling Nikmati Manfaat Pajak
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX