Pandemi sempat mengubah banyak hal dalam kehidupan sosial, termasuk urusan pernikahan dan perceraian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pasangan yang menikah di Indonesia cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2018 tercatat sekitar 2,02 juta pasangan menikah, sedangkan pada 2024 tinggal 1,47 juta pasangan. Penurunan ini terjadi secara bertahap, menandakan bahwa minat menikah belum sepenuhnya pulih meski situasi sudah kembali normal.
Data ini mencakup pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk yang dilakukan di luar KUA (bedolan), dan hanya berlaku untuk pasangan beragama Islam.
Sebaliknya, angka perceraian justru sempat meningkat. Pada 2018 terdapat 408 ribu kasus perceraian, dan angkanya terus naik hingga 516 ribu kasus pada 2022 sebelum menurun menjadi 394 ribu kasus pada 2024. Angka ini mencakup perkara yang sudah diputus pengadilan dan telah terbit akta cerainya.
Penurunan angka pernikahan paling tajam terjadi pada masa pandemi 2020. Pembatasan sosial membuat banyak calon pengantin menunda rencana pernikahan, sementara keluarga yang sudah terbentuk menghadapi tekanan baru.
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI Muharam Marzuki, pandemi membawa dampak pada merosotnya ekonomi keluarga, yang kemudian berakibat pada meningkatnya jumlah gugatan cerai di sejumlah Pengadilan Agama.
Meski angka perceraian mulai menurun pascapandemi, jumlah pernikahan belum kembali ke tingkat sebelum 2020. Pola ini mengindikasikan kecenderungan masyarakat yang tampak lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menikah.
Tren ini memperlihatkan bahwa ketahanan keluarga tidak hanya bergantung pada faktor emosional, tetapi juga ekonomi, sosial, dan kesiapan menghadapi perubahan. Pemulihan pascapandemi tampaknya tidak hanya tentang kesehatan dan ekonomi, tetapi juga tentang membangun kembali rasa aman dan kepercayaan di dalam keluarga yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat.
Baca Juga: Perselisihan dan Pertengkaran jadi Faktor Utama Perceraian di Indonesia
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMyMwMDAw/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi--kejadian-.html?year=20
https://www.antaranews.com/berita/1693366/perceraian-marak-saat-pandemi-kemenag-ajak-penguatan-keluarga