Harga BBM Tetap per April 2026, Distribusi Subsidi Kini Lebih Ketat

Harga BBM awal April 2026 tetap stabil, namun aturan pembelian subsidi kini diperketat untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran.

Harga BBM Pertamina di DKI Jakarta

(April 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai 1 April 2026 di seluruh SPBU Indonesia. Pada periode awal bulan ini, tidak terdapat perubahan harga untuk seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, sehingga tarif yang berlaku masih sama seperti bulan sebelumnya.

Stabilitas harga ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kondisi pasar energi tetap terkendali. Di sisi lain, Pertamina juga terus melakukan langkah-langkah strategis, seperti optimalisasi distribusi dan efisiensi rantai pasok, guna menjaga ketersediaan energi di berbagai daerah.

Baca Juga: Isu Krisis BBM Tuai 50% Respons Positif di TikTok

Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, harga BBM non-subsidi masih berada pada kisaran Rp12.300 hingga Rp14.500 per liter. Rinciannya meliputi Pertamax seharga Rp12.300 per liter, Pertamax Green 95 di harga Rp12.900 per liter, Pertamax Turbo seharga Rp13.100 per liter, Dexlite seharga Rp14.200 per liter, serta Pertamina Dex seharga Rp14.500 per liter. Sementara itu, BBM subsidi tetap dipatok pada harga Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter, dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

Meski harga tidak mengalami perubahan, pemerintah mulai memperketat aturan pembelian BBM subsidi. Pembatasan ini diberlakukan untuk memastikan distribusi energi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah penerapan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina.

Dalam skema terbaru, pembelian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, kendaraan umum mendapatkan kuota yang lebih besar, yakni hingga 80 liter per hari untuk roda empat dan 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih. Adapun kendaraan layanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran, tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang ditetapkan oleh BPH Migas guna mengatur distribusi BBM subsidi secara lebih terarah. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan energi, efisiensi distribusi, dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Analisis Sentimen Publik RI Soal Krisis BBM 2026

Sumber:

https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook